Minta Izin Nikah, Bukan Restu yang Didapat, Gadis Ini Malah Jadi Pemuas Nafsu Ayah Kandungnya
Minta restu menikah ke ayah kandung, gadis asal Kabupaten Malang ini malah jadi pemuas hasrat sang ayah.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Kabupaten Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).
Gadis itu awalnya minta izin menikah dengan tunangannya.
AJ lalu mengizini dengan syarat mengajak gadis itu berhubungan badan lebih dahulu dengannya.
Ternyata syarat itu bersifat paksaan itu diserati dengan ancaman.
Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu akan memukul anak kandungnya itu jika tak menuruti kemauannya.

• Ingin Nikahi Anak Tiri yang Diperkosanya Selama 4 Tahun, Nenek: Gila, Sudah Emaknya Ini Mau Anaknya
Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya.
Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
AJ pun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah anaknya menceritakan perilakunya itu kepada kakenya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Andaru saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.
Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis malang ini juga korban perceraian.
Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil.
Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.
Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.