Kasus First Travel
Aset First Travel Disita Negara, Kejaksaan Negeri Depok Akui Sudah Lakukan Beragam Upaya
Kejaksaan Negeri Depok menjelaskan pihaknya telah berupaya untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korbannya.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi, menggelar konferensi pers terkait pernyataannya yang tengah ramai dibicarakan dan dinilai sangat memberatkan para korban penipuan First Travel.
Sebelumnya ramai diberitakan, terkait pernyataan Yudi yang meminta para calon jamaah haji dan umrah First Travel agar mengikhlaskan aset First Travel disita oleh negara.
“Pada sore hari ini saya memberikan sedikit klarifikasi terhadap pemberitaan yang muncul di media, sepertinya informasinya hanya sepotong-potong yang menyatakan bahwa seakan-akan kemudian ada salah satu pakar hukum pidana menyatakan bahwa jaksa salah menuntut,” ujar Yudi di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Jumat (15/11/2019).
Yudi menjelaskan pihaknya telah berupaya untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korbannya.
“Kami sudah mengakomodir keinginan korban, sampai upaya hukum terakhir yakni kasasi, namun pendapat Majelis Hakim berbeda,” tambahnya.
Yudi menjelaskan, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Mei 2018 silam, para terdakwa dipidana penjara sementara seluruh aset yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada para jamaah.
Namun, tuntutan tersebut berbanding terbalik dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan bahwa seluruh aset disita untuk negara.
“Tapi Putusan majelis hakim PN Depok menyatakan aset itu dirampas untuk negara,” tambahnya.
Terhadap putusan tersebut, Yudi mengatakan pihaknya telah mengajukan banding pada tanggal 15 Agustus 2018 silam ke Pengadilan Negeri Tinggi Bandung.
“Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Kota Depok, terus kami melakukan upaya hukum kembali dan Mahkamah Agung juga menolak JPU,” bebernya.
Yudi mengatakan, penolakan dari Mahkamah Agung, merupakan upaya hukum maksimal dan tidak ada upaya hukum lagi diatasnya
“Kejaksaan selaku eksekutor wajib untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kuasa Hukum Bos First Travel Sayangkan Negara Sita Aset Kliennya |
![]() |
---|
Layangkan PK ke Pengadilan Negeri Depok, KorbanĀ First Travel Minta Aset yang Dirampas Dikembalikan |
![]() |
---|
Kecewa Putusan Hakim, Korban First Travel Mau Curhat ke DPR |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak, Korban First Travel Siap Ajukan Banding |
![]() |
---|
Gugatan Perdata Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Korban First Travel: Kami Dizalimi |
![]() |
---|