Begini Mekanisme Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlangsung Hingga 10 Desember 2019
Diketahui batas penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung hingga 10 Desember 2019 mendatang.
"Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun. Kalau yang (menunggak) 1-2 tahun dendanya hilang, tapi pengurangan 1 tahun hanya untuk yang 5 tahun," kata Gumiwan. "Tapi kalau biaya penggantian STNK terus berjalan," imbuhnya.
Ada Diskon Pemotongan Pajak 50 Persen di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemotongan pokok pajak hingga 50 persen sekaligus penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak.
Kebijakan ini berlaku selama 3,5 bulan dari Senin (16/9/2019) sampai Senin (30/12/2019) mendatang.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang urus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk BBN-KB, pokok pajak dikenakan potongan 50 persen bagi yang mengurus kepemilikan kendaraan tangan kedua dan seterusnya.
Kemudian untuk PKB, pokok pajaknya dikenakan potongan 50 persen bagi penunggak dari tahun 2012 ke bawah.
Sedangkan penunggak PKB dari periode 2013 sampai 2016 mendapat potongan pokok pajak 25 persen.
Lalu penunggak PKB dari 2017 sampai 2018 tetap membayar pokok pajak dengan penuh, namun sanksi dendanya dihapuskan.
“Untuk pelayanan PKB BBN-KB diberikan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Faisal.
penunggak pajak
kendaraan bermotor
Bekasi
penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
Samsat
STNK
Kota Bekasi
denda
pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Cara Tri Rismaharini Bujuk Pemulung Agar Mau Tinggalkan Jalanan, Mensos: Ikut Aku Ya |
![]() |
---|
Hasil Liga Eropa: Napoli dan Leicester Gagal Total, AC Milan, MU, hingga AS Roma Lolos 16 Besar |
![]() |
---|
Jangan Lupa Bawa Payung dan Jas Hujan, BMKG Prediksi Jakarta Hujan Sepanjang Hari, Jumat (26/2) |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Maut Pondok Cabe Bertambah, Sang Ibu Tewas di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bripka CS Terancam Dipecat Tanpa Dapat Pensiunan, Keluarga Korban: Minta Pelaku Biayai Anak Korban |
![]() |
---|