Ramai Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Menag Fachrul Razi: Mewujudkan Keluarga Sakinah

Ramai soal Menko PMK wacanakan sertifikasi perkawinan, Menteri Agama Fachrul Razi beri tanggapan.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
YouTube/Kompas Tv
Fachrul Razi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNJAKARTA.COM - Baru-baru ini ramai soal peraturan baru bagi pasangan yang mau menikah pada 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), mengeluarkan wacana bagi pasangan yang hendak menikah di tahun 2020 harus memiliki sertifikasi perkawinan terlebih dahulu.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan, kementeriannya tengah mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi pasangan yang hendak menikah.

Ke depan, calon pengantin (catin) wajib untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus.
Sertifikat tersebut kemudian dipakai untuk dijadikan syarat perkawinan.

Muhadjir menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah maka mereka belum boleh menikah.

Apakah Belum Lulus Pembekalan Pranikah dapat Menikah? Menko PMK Beri Jawaban

Wacana peraturan baru tersebut pun jadi perbincangan.

Peraturan yang kabarnya akan diberlakukan mulai 2020 itu menuai pro dan kontra.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memberikan komentarnya.

Fachrul mengatakan, ia mendukung gagasan Menteri Muhadjir.

Menurut dia, gagasan itu sejalan dengan program bimbingan perkawinan (bimwim) yang sudah diselenggarakan oleh Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir.

"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga. Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah,” kata Menag di Jakarta, Jumat (15/11/2019), dilansir dari situs resmi Kemenag.

Bimbingan Perkawinan merupakan revitalisasi kursus pranikah yang sudah ada beberapa tahun sebelumnya.

Akan tetapi, dinilai kurang efektif dalam membekali calon pengantin.

Selama ini, bimbingan perkawinan calon pengantin dilakukan melalui tatap muka selama dua hari dengan menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved