Terjawab Muasal Surat Pencekalan Rizieq Shihab, Menkopolhukam Mahfud MD Beberkan Ini

Benarkah Pemerintah Indonesia yang meminta pencekalan Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air terjawab.

Editor: Y Gustaman
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. 

"Enggak. Itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud.

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito, mengakui surat pencekalan yang dipegang Rizieq Shihab dalam videonya itu bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

Sugito mengatakan, surat itu dikeluarkan penyidik umum di Kantor Intelijen Arab Saudi.

"(Surat) itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal."

"Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Sugito menyebutkan, Rizieq Shihab mendapatkan surat itu dari penyidik kepolisian di Saudi karena kerap diperiksa oleh penyidik di sana.

Meski demikian, Sugito tetap menduga kuat Pemerintah Saudi tidak memperbolehkan Rizieq keluar atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Menurut dia, surat pencekalan yang sudah dia kirimkan ke Mahfud sebenarnya bisa menjadi petunjuk bagi pemerintah.

Ia bahkan mengaku siap jika diminta bersama-sama pemerintah melakukan penelusuran atas asal-usul surat yang dikeluarkan oleh intelijen Arab Saudi itu.

Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.

"Saya makanya agak malas sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja, tetapi tidak mencari solusi.

Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai pemulangan Rizieq Shihab menemui babak baru.

Rizieq Shihab mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tak bisa kembali ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab melalui video yang tersebar di Youtube.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved