2 WNA China Buka Salon Kecantikan Ilegal

WN China Pemilik Salon Ilegal Pernah Santuni Anak Yatim, Pengurus: Kita Sudah Tidak Berhubungan

Padahal praktik dalam salon tersebut, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Rumah Yatim Al-Mubarok di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (17/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polisi menggerebek salon kecantikan bernama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.

Salon beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu dinyatakan ilegal lantaran pemiliknya, DN dan DS yang merupakan WNA asal China, tidak mempunyai surat izin untuk melakukan tindakan medis.

Padahal praktik dalam salon tersebut, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin.

Usut punya usut, dua WNA Cina yang merupakan kakak beradik ini mempromosikan salon mereka lewat berbagai cara.

Selain dari mulut ke mulut, salon ini juga membuat akun Instagram @nana_eyebrowbeauty untuk mempromosikan sejumlah praktik yang ditawarkan.

Penelusuran TribunJakarta.com di akun tersebut, terdapat salah satu unggahan di mana DN dan DS memberikan santunan kepada Rumah Yatim Al-Mubarok.

Dalam unggahan itu, tertulis niat pemilik salon untuk berbagi dengan anak yatim.

"Mengejar karir itu penting, membahagiakan keluarga itu wajib, mencapai sukses itu sangat bermakna bagi saya... Tetapi itu semua akan lebih bermakna lagi jika saya bisa berbagi dengan anak yatim piatu," tulis Nana Eyebrow and Beauty dalam unggahan 12 September lalu.

Berbekal informasi itu, TribunJakarta.com mendatangi Rumah Yatim Al-Mubarok yang berada di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk menggali lebih dalam siapa sosok DN dan DS.

Pengurus Rumah Yatim Al-Mubarok, Syahrullah (60) membenarkan bahwa pihaknya menerima santunan dari Nana Eyebrow and Beauty.

Syahrullah mengungkapkan, santunan itu diberikan pada bulan September lalu.

"Iya bulan-bulan September lah. Saya inget itu mereka datang pake mobil mewah," ucap Syahrullah saat ditemui pada Minggu (17/11/2019).

Menurut Syahrullah, kedua pemilik salon tersebut tidak banyak berinteraksi dengan pihak rumah yatim.

Pasalnya, diketahui DN dan DS tidak begitu mahir berbahasa Indonesia.

"Iya mereka nggak bisa bahasa Indonesia. Lagian juga setelah (memberi santunan) itu, nggak ada berhubungan lagi," ucap Syahrullah.

Adapun seingat Syahrullah, santunan yang diberikan berupa makanan dan uang Rp 20 ribu kepada sekitar 70 anak yatim di tempatnya.

Diberitakan sebelumnya, Nana Eyebrow and Beauty digerebek aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, pemilik salon, DN dan DS ditangkap lantaran mereka melakukan prakteknya tanpa dilengkapi surat izin melakukan tindakan medis.

"Kenapa ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan, di mana diatur dalam UU Kesehatan. Orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (15/11/2019).

Setelah penggerebekan, polisi membawa DN dan DS ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lanjutan.

Tak Kuasa Tahan Tangis, Kakak Korban Tabrakan Grabwheels Cerita Lokasi Kejadian Tewasnya Adik

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Setinggi 1000 Meter

Tuntut Keadilan, Keluarga dan Kerabat Korban Tabrakan Grabwheels Tabur Bunga di Lokasi Tabrakan

Bersama mereka turut serta diamankan sejumlah barang bukti dari dalam salon kecantikan mereka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved