Manfaatkan Bulan Keringanan Pajak, Cara Hindari Denda Pajak STNK Rp 500 Ribu hingga Diskon BBN
CARA Hindari Denda Pajak STNK Rp 500 Ribu, Ikuti Cara Resmi Dari BPRD DKI, Perhatikan Batas Akhirnya
TRIBUNJAKARTA.COM - BPRD DKI Jakarta membuat peraturan bahwa pembayaran pajak mulai 16 September sampai 31 Desember 2019 denda pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dihapus.
"Mulai tanggal 16 September 2019 telah dibuka program Keringanan Pajak Daerah 2019. Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak," demikian isi pengumuman BPRD melalui akun twitter mereka.
Di samping itu juga ada keringanan pembayaran bea balik nama (BBN) kendaraan II dan seterusnya hingga 50 persen.
Pembayaran ini adalah cara bebas denda pajak STNK Rp 500.000.
Sebaiknya ikuti petunjuk Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terkait keringanan atau penghapusan denda pajak di Jakarta.
Simak informasi resmi berikut ini.
Pemberitahuan penghapusan denda tunggakan pajak juga disampaikan penyanyi Judica dalam sebuah video yang dibagikan di akun twitter BPRD DKI Jakarta.
Aturan kepolisian saat ini, apabila pemilik kendaraan bermotor yang pajak STNK mati akan didenda Rp 500 ribu.
Tak hanya denda Rp 500 ribu, bahkan aturan kepolisian jika pajak STNK mati kendaraan akan disita dan dilelang.
Berikut ini aturan dan sanksi pajak STNK mati, mulai dari denda Rp 500 ribu serta kendaraan disita dan dilelang.
Setia Temani Ayus Sabyan dari Nol, Warga Ungkap Sosok Ririe Fairus: Saya Doakan Terbaik |
![]() |
---|
Demi Konten Tiktok, Lima Remaja yang Berjoget Tak Senonoh di Zebra Cross Berujung Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Terkuak Ririe Fairus Pilih Pergi ke Tempat Ini, Usai Heboh Isu Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Asmara, Keuangan, Kesehatan 12 Zodiak, Sabtu 27 Februari 2021: Cek Punyamu Ya! |
![]() |
---|
Sama-sama Menjabat Wali Kota, Siapa Lebih Kaya Gibran Rakabuming atau Bobby Nasution? |
![]() |
---|