Ahok Masuk BUMN

Pengamat Nilai Langkah Mundur Pemerintah Jika Ahok Jadi Bos BUMN & Tak Keluar PDIP, Ini Analisanya

Pemerintah dinilai melakukan langkah mundur jika melantik Ahok jadi bos BUMN dan tak keluar dari PDIP, ini analisa pengamat.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TribunJatim
Ahok 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menjelaskan Ahok berpotensi melanggar UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN andai diangkat menjadi bos BUMN.

Agus Pambagio menilai, hal tersebut dikarenakan Ahok saat ini masih berstatus sebagai anggota PDIP.

Untuk itu, Agus Pambagio lebih lanjut menuturkan bahwa Ahok harus keluar terlebih dahulu sebelum diangkat.

TONTON JUGA:

"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," tutur Agus Pambagio dilansir dari Kompas.

Agus Pambagio menyatakan, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN. Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.

Debat Panas Marwan Batubara & Immanuel soal Ahok Masuk BUMN, Soroti Kasus di KPK hingga Dahlan Iskan

"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Selain itu, Agus Pambagio bersikeras menilai bahwa status anggota partai politik Ahok dikhawatirkan memiliki kepentingan tertentu andai diangkat menjadi bos BUMN. 

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Untuk itu, Agus Pambagio kembali menegaskan sikapnya agar Ahok mundur dari PDIP. 

"Sudah diatur tidak boleh. Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," ucap Agus Pambagio.

Agus Pambagio memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang hanya disebut bahwa direksi BUMN tidak boleh merangkap pengurus parpol, sementara kader parpol tidak diatur, itu tetap harus dijadikan acuan.

Motor Baim Wong Ternyata Dijual Rp 14 Juta Lebih, Ini Kesaksian Sang Pembeli ke Suami Paula

Pada intinya, direksi BUMN harus lepas dari partai politik, baik itu pengurus maupun hanya kader seperti Basuki.

"Buat saya, kebijakan itu pasti tidak boleh ditawar-tawar," tegas Agus Pambagio.

Sebagai informasi, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.

Ahok saat terima piagam penghargaan Roosseno Award pada Senin (22/07/2019)
Ahok saat terima piagam penghargaan Roosseno Award pada Senin (22/07/2019) (KOMPAS.com/VERRYANA NOVITA NINGRUM)

Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.

Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download PDF Rincian Formasi Pemprov DKI, Pemkot Depok & Bogor, Cek Dokumen Wajib Diunggah CPNS 2019

Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk perum, yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Selain kriteria tersebut, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum.

Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Banjir Air Mata, Pengakuan Fans Nenek Iro Nekat Jual Motor Baim Wong Demi Bayar Utang: Saya Khilaf

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sinyal akan menempatkan Ahok sebagai pimpinan di salah satu BUMN.

Selain dinilai memiliki rekam jejak yang baik, menurut Erick, Ahok merupakan sosok pendobrak yang dibutuhkan perusahaan pelat merah.

"BUMN dengan 142 perusahaan kita butuh figur yang bisa jadi pendobrak."

"Enggak mungkin 142 perusahaan dipegang satu orang."

Erick Thohir memberikan sedikit bocoran terkait posisi menteri yang akan dijabatnya di Kabinet Kerja Jilid II.
Erick Thohir memberikan sedikit bocoran terkait posisi menteri yang akan dijabatnya di Kabinet Kerja Jilid II. (YouTube Kompas TV)

"Kita harapkan ada perwakilan-perwakilan yang memang punya track record pendobrak," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Ia meminta wartawan dan publik bersabar.

Menurut dia, kejelasan mengenai posisi Ahok di BUMN akan diketahui pada awal Desember mendatang.

Posisi Ahok menjadi salah satu pemimpin di BUMN tersebut juga dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo.

(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved