Sanksi Denda Rp 300 ribu hingga Nonaktif Akun Bagi Pengguna GrabWheels yang Melanggar Aturan
Tri Sukma Anreianno, menyatakan sanksi denda ini senilai Rp 300 ribu hingga non-aktif akun penggunan Grab.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Pihak Grab Indonesia akan memberikan sanksi denda kepada pengguna skuter listrik (GrabWheels) yang melanggar aturan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, menyatakan sanksi denda ini senilai Rp 300 ribu hingga non-aktif akun penggunan Grab.
"Pelanggar aturan GrabWheels akan didenda Rp 300 ribu. Akun mereka juga akan ditangguhkan," kata Tri, sapaannya, kepada awak Wartawan, di area FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Dia mencontohkan, aturan pengguna GrabWheels yaitu berusia 18 tahun.
Artinya, bagi pengguna yang di bawah usia 18 tahun dilarang menggunakan GrabWheels.

Lalu, calon pengguna GrabWheels tak boleh berboncengan. Wajib menggunakan seorang diri.
• Digugat Cerai Istri Hingga Bayar Cicilan Mobil Picu Pria di Cipayung Bakar Diri
• Normalisasi Saluran di Jalan Agung Perkasa 8 Ditargetkan Rampung Desember 2019
• Ikut Seleski CPNS 2019? Simak Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat CPNS, Beda Dibanding PNS
"Kami menyadari upaya pencegahan ini harus berjalan beriringan. Grab akan menghadirkan tim di lapangan untuk mengawasi pelanggar," ucapnya.
"Penting bagi pengguna untuk terus berhati-hati saat berkendara," dia menambahkan.
Trauma Mobil Masuk Jurang, Tim Jordi Onsu Ogah Naik Pesawat Balik ke Jakarta: Adik Ruben Lakukan Ini |
![]() |
---|
Kliennya Kecewa Vonis Hakim Lebih Berat dari JPU, Togar Situmorang Bertindak Cepat Cari Keadilan |
![]() |
---|
Tak Mau Berdebat Soal Tugu Sepeda Seharga Rp 800 Juta, Wagub DKI: Silakan Tanya ke Konsultan |
![]() |
---|
Polemik Rumah Tangga Orangtua Bams, Desiree Disebut Keceplosan Ingin Ceraikan Hotma Sitompul |
![]() |
---|
Jeritan Minta Tolong Rombongan Jordi Onsu saat Mobil Masuk Jurang, Adik Ruben Panik Cari Bantuan |
![]() |
---|