Pakai Ganja Sejak Sekolah, Pria Ini Sekarang Jadi Pengedar

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, dalam perjalannya RDH tidak langsung menjadi pengedar.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Polisi merilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (18/11/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria pengedar ganja berinisial RDH.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, dalam perjalannya RDH tidak langsung menjadi pengedar.

Namun, lanjut dia, RDH merupakan seorang pengguna, bahkan sejak masih sekolah.

"Selain menjual, tersangka juga menggunakan narkotika jenis ganja sejak masih sekolah," kata Vivick saat merilis kasus ini, Senin (18/11/2019).

Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin dini hari sekitar pukul 02.00.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 882 gram.

811 gram ganja di antaranya sudah berbentuk paket yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat.

"Barang itu diperoleh tersangka dari seseorang yang disebut Pak Cik di wilayah Parung, Bogor," ujarnya.

Agar Jan Ethes Tak Cemburu, Gibran Rakabuming Bakal Pakai Baby Sitter untuk Merawat La Lembah Manah

Persiapan Tes CPNS 2019, Cek Contoh-contoh Soal Ujian Radikalisme di SKD & Cara Mudah Pilih Jawaban!

Saat ini, sambungnya, polisi masih mengejar keberadaan seseorang bernama Pak Cik tersebut.

RDH Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved