Perwal Pembatasan Jam Operasional Truk Di Tangsel Setuju Direvisi, 56 Ruas Jalan Diajukan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar rapat yang membahas rencana revisi Peraturan Wali Kota (Perwal).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Purnama Wijaya, di kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (19/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar rapat yang membahas rencana revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 3 tahun 2012 tentang jam operasional truk bertonase besar, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (19/11/2019).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Purnama Wijaya, mengatakan, instansi terkait, dari mulai kepolisian, Dishub Provinsi Banten, pengembang dan elemen masyarakat, setuju dengan revisi.

"Dari Kepolisian, dari Dishub Provinsi, dari Permahi, semua setuju perubahan Perwal tersebut," ujar Purnama.

Purnama mengatakan, dari yang sebelumnya, Perwal tersebut hanya berlaku di Jalan Raya Serpong, pada rapat tersebut diajukan menjadi 56 ruas jalan di Tangsel.

"Ada 56 ruas jalan yang diajukan," ujarnya.

Timnas Indonesia Kalah dari Malaysia, Tagar TimnasDay, Yanto Basna dan Osas Jadi Tranding Topik

Namun pihak pengembang Bumi Serpong Damai (BSD) meminta agar dua ruas jalan yang dikatakannya masih belum diserahkan ke Pemkot Tangsel agar jangan dulu dimasukkan.

"Ada beberapa ruas jalan yang masih milik pengembang, BSD protes, kita akan tinjau kembali dengan PU, karena itu masuk SK Wali Kota, ternyata BSD belum pernah menyerahkan jalan tersebut. Di Boulevard Utara dan Boulevard Timur," ujarnya.

Purnama juga mengatakan akan membicarakan jalan milik BSD itu yang belum diserahkan, dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Ya nanti secara teknis akan kita bicarakan dengan PU. Karena kan penyerahan aset dengan PU," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian meminta agar truk TNI dan Polri tidak ikut diatur dalam Perwal itu.

"Kemudian kepolisian juga mengusulkan untuk truk besar TNI Polri agar jangan diatur, ya kita memahami," ujarnya.

Edson Tavares Kumpulkan Pemain Persija Jakarta Atur Taktik Terbaik Lawan Arema FC

Sementara dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), meminta agar pada revisi Perwal yang sedang dibahas itu tetap dimasukkan klausul evaluasi.

Hal itu agar sewaktu-waktu, Perwal bisa diubah sesuai kebutuhan.

"Dan juga masukan dari Permahi, evaluasi, memang di Perwal yang lama ada evaluasi per tahun, ya minimal setiap dua atau tiga tahun sekali akan dievaluasi. Tadinya enggak ada klausul evaluasi," ujarnya.

Purnama mengatakan, masih akan ada rapat lagi untuk finalisasi revisi Perwal itu dalam waktu dekat.

"Kita akan ada rapat lagi, minggu-minggu ini. Enggak semua diundang, hanya yang krusial saja. Karena kan masukan sudah. Rapat sekali lagi mudah-mudahan tuntas," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved