UMK Tangsel 2020

Ketuk Palu! UMK Tangsel 2020 Sebesar Rp 4,1 Juta

Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Tangerang Selatan 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 4,1 juta per Selasa (19/11/2019).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
IST
ILUSTRASI Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 

Sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Barat, ada poin yang menyebutkan pelaksaan UMK dijelaskan tentang pengawasan.

Tetapi dalam rapat dewan pengupahan yang digelar pada 4 November 2019 lalu, Apindo meminta pengawas provinsi membeberkan hasil evaluasinya.

"Pada rapat pihak propinsi datang, tapi enggak bisa menyampaikan data, Apindo ingin ada evaluasi dulu," ujar Sudirman.

"Karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu berlaku untuk 27 daerah kabupaten/kota di seluruh jabar itu pada diktum ke 4 ada jelas-jelas kalimat pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan Gubernur Jabar dan Walikota," lanjutnya.

Apindo selanjutnya akan berkordinasi dengan pimpinan perihal hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi.

UMK Kabupaten Bekasi

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi pasrah menerima ketetapan Dewan Pengupahan untuk UMK Kabupaten Bekasi 2020 naik menjadi Rp 4.498.961 dari yang sebelumnya UMK Kabupaten Bekasi 2019 sebesar Rp 4.146.126 per bulan.

"Ya kalau dari APINDO sendiri karena fokus pada regulasi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan PP Nomor 78-nya kan. Karena penetapan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yauda kita ambil di situ," kata Ketua APINDO Kabupaten Bekasi, Sutomo saat dikonfimasi, Sabtu, (16/11/2019).

Dalam rapat penetapan kenaikan UMK 2020, Sutomo, menjelaskan, seluruh perwakilannya yang duduk di Dewan Pengupahan mengikuti usulan kenaikan dari pemerintah sebesar 8,51 persen.

"Ya betul-betul, itu sudah disepakati dari dewan pengupahan unsur APINDO, Iya betul (mengikuti usulan kenaikan sesuai pemeritah) seperti itu," jelas dia.

Sejauh ini, APINDO mengaku mengikuti tahapan yang ada, setelah penetapan dewan pengupahan, Pemerintah Kabupaten Bekasi selanjutnya mengirim hasil rapat sebagai rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan menjadi Surat Keputusan (SK).

"Ya kalau dari kami si di Kabupaten (Bekasi) prinsipnya sudah seperti itu. Artinya nanti tinggal nunggu rekomendasi dari Bupati ke Gubernur, terus bagaimana terserah Gubernur," ujarnya.

Adapun dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang berlangsung Senin, (11/11), angka kenaikan UMK 2020 dirumuskan berdasarkan PP Nomor 78 dan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) bahwa nilai kenaikan diukur dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.

Buruh dalam proses pembahasan kenaikan UMK 2020 berpegang teguh, kenaikan UMK harus dihitung berdasarkan survey pasar dengan indikator KHL sesuai undang-undang pengupahan Nomor 13 tahun 2003.

Keputusan dewan pengupahan berujung voting, terdapat dua usulan kenaikan UMK 2020. Usulan pertama sebesar Rp 4.498.961 dan usulan kedua berasal dari unsur serikat pekerja yang menginginkan kenaikan senilai Rp 4.606.913 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved