Pasutri Jalankan Prostitusi Online: Jual 3 Janda Muda via WA, Awalnya untuk Nafkahi Anak Balita

Kepada polisi, Bambang dan Ana mengaku uangnya untuk membiayai buah hatinya yang masih balita.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
SURYA.co.id/Willy Abraham
Dijual Janda Gresik Umur 30-35 Tahun via WhatsApp, Mucikarinya Pasutri Asal Menganti 

TRIBUNJAKARTA.COM, GRESIK- Polisi menangkap pasangan suami istri BS dan AS terkait dugaan prostitusi di Gresik, Jawa Timur.

BS dan AS menawarkan tiga janda yang merupakan tetangganya sendiri kepara para lelaki hidung belang. Pembagiannya sistem bagi hasil.

Simak rangkuman TribunJakarta:

 Untuk biayai anak balita

Pelaku bernama Bambang Sutikno (40) dan Ana Lisa (39) warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti. Bambang dan Ana menekuni bisnis haram ini selama satu tahun.

Dari hasil prostitusi online ini, mereka mendapat penghasilan Rp 1 juta rupiah sebulannya dari bisnis haram itu. Kepada polisi, Bambang dan Ana mengaku uangnya untuk membiayai buah hatinya yang masih balita.

"Buat penghasilan tambahan karena punya anak masih balita," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji Prastistha Wijaya, kepada Surya, Selasa (19/11/2019).

Budi merupakan seorang sekuriti di Menganti, sedangkan istrinya menjaga warung kopi di Menganti.

Mereka berdua menawarkan para janda itu kepada para lelaki hidung belang melalui WA dengan cara mengirim foto ketiga janda tersebut.

Pihaknya sedang mendalami siapa saja pelanggan dari bisnis 'esek-esek' tersebut.

Tarifnya ? sekali kencan, pelanggan cukup mengeluarkan biaya Rp 400 ribu.

Dia sudah mendapatkan satu wanita dan ruang kamar yang telah disediakan tersangka di rumahnya itu.

"Bambang dan Ana hanya mendapat Rp 100 ribu. PSKnya dapat Rp 300 ribu," kata dia.

Awalnya punya 5 PSK

Ilustrasi
Ilustrasi (soofashionating)

Dalam satu tahun, bisnis kedua tersangka mengalami pasang surut.

Awalnya, mereka memiliki lima orang PSK.

Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.

Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.

"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.

Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.

Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," tutupnya.

Terancam 1 tahun 4 bulan penjara

Selain mengamankan pasutri tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita dua unit handphone yang digunakan kedua pelaku, kemudian 10 lembar tisu habis digunakan, 1 buah seprai, dan uang tunai Rp 400 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurang penjara 1 tahun.

"Jadi ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan hukuman 1 tahun penjara," ungkapnya.

Modus

Saat penangkapan, kedua tersangka baru saja mendapatkan uang dari menjual janda berinisial ATK (36) kepada lelaki hidung belang.

Awalnya, ATK saat itu menjaga warung milik AS.

Kemudian AS mendapat pelanggan yang ingin kencan dengan salah satu PSK-nya.

Seusai dikirimi foto, lelaki hidung belang itu menjatuhkan pilihan kepada ATK.

Keduanya kemudian bertemu di rumah milik BS di sebuah perumahan di Menganti.

Kisah Zaenal, Kerap Tak Balik Modal Saat Berdagang Hingga Memilih Berjualan Jepitan di Jaksel   

Kekeyi Putri Pamerkan Foto Mesra dengan Ibunda: Awet Muda dan Dipuji Cantik

Istri Ilija Spasojevic Menderita Sakit Paru-paru, Begini Doa Yabes Roni Rekan Spaso di Bali United

Di sana, BS menyuruh mereka masuk ke dalam kamar yang telah disediakan.

Sesudah 15 menit di dalam kamar, lelaki hidung belang itu keluar bersama ATK dan kemudian membayar tarif sebesar Rp 400 ribu kepada BS.

ATK mendapat Rp 300 ribu, kemudian BS dan AS selaku penyedia jasa mendapat Rp 100 ribu.

Belum lama menikmati uang jasa penyedia 'esek-esek', AS dan BS langsung disergap petugas. (Surya/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved