Orangtua Murid dan Kolese Gonzaga Damai
Perkara Selesai, Ini 3 Poin Perdamaian Orangtua Murid dan SMA Kolese Gonzaga
Kasus perselisihan antara orangtua murid dan SMA Kolese Gonzaga akhirnya berujung dengan kesepakatan damai.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kasus perselisihan antara orangtua murid dan SMA Kolese Gonzaga akhirnya berujung dengan kesepakatan damai.
Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur menjelaskan, terdapat tiga poin pada kesepakatan damai tersebut.
Pertama, sebut dia, gugatan yang diajukan Yustina Supatmi selaku penggugat dicabut tanpa syarat.
"Semua selesai, termasuk juga tuntutan yang tujuh butir itu ditiadakan," kata Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (21/11/2019).
Poin kedua, sambungnya, semua pihak tidak boleh saling menggugat di kemudian hari.
"Lalu yang ketiga, kalau selama ini SMA Kolese Gonzaga diadukan ke mana mana, baik lisan maupun tertulis, itu semua harus dicabut juga. Itu saja," jelas dia.
"Sehingga ke depannya tidak ada perkara lagi antara penggugat dan SMA Kolese Gonzaga, serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta," tambahnya.
Majelis Hakim pun meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menaati kesepakatan damai.
"Mengadili, menghukum penggugat, tergugat, dan turut tergugat untuk menaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1.
Seusai persidangan, Yustina dan kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur saling melempar senyum dan berjabat tangan.
Sebelumnya, Yustina Supatmi selaku orangtua BB menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.
Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.