Diasuh dan Disekolahkan, Remaja 14 Tahun Curi dan Bobol Isi ATM Temannya Rp 27 Juta
Pelaku pun sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019, pelaku mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.
Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya.
Namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.
Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.
Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
"Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Belasan Satpol PP Terancam Dipecat, Terlibat Pembobolan ATM
Sebanyak 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terancam dipecat.
Mereka diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bersama melalui rekening Bank DKI.
Adapun belasan orang itu berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) alias pegawai kontrak yang bekerja di Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, status PTT akan langsung dipecat dari pekerjaannya meskipun kasusnya masih berproses di hukum.