Diasuh dan Disekolahkan, Remaja 14 Tahun Curi dan Bobol Isi ATM Temannya Rp 27 Juta

Pelaku pun sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019, pelaku mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews
Ilustrasi ATM. 

Hal berbeda bila pegawai itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemecatan mereka menunggu keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Sejauh dilakukan proses penyelesaian dugaan pidana, yang bersangkutan harus diberhentikan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Chaidir saat dihubungi pada Selasa (19/11/2019).

Namun demikian, kata dia, BKD DKI Jakarta masih menunggu laporan mengenai hal itu dari Satpol PP DKI Jakarta.

Karena itu, sampai saat ini BKD tidak mengeluarkan surat pemecatan oknum PTT itu dari satuan tugasnya.

“Kalau PTT langsung diberhentikan, tapi kalau PNS menunggu hasil putusan pengadilan,” katanya.

“Bila mereka terbukti atas dugaan-dugaan tersebut, akan kami proses untuk diberhentikan. Sejauh ini belum masuk (rekomendasi dari Satpol PP),” tambahnya.

Menurut dia, perlakuan hukum bagi keduanya memang berbeda, karena status PNS telah memiliki payung hukum sendiri yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 87 ayat 4, dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Meski perlakuannya berbeda, namun PNS yang terjerat hukum pidana juga diberhentikan untuk sementara waktu agar fokus terhadap kasus yang menjeratnya.

Hak berupa tunjangan kinerja daerah (TKD) juga diberhentikan, sehingga mereka hanya mendapatkan gaji saja.

“TKD tidak dapatlah, hanya gaji itupun 65 persen. Kalau PTT berhenti semua, nggak dapat apa-apa,” katanya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "KRONOLOGI LENGKAP Siswi SMP di Kupang Nekat Curi Kartu ATM & Bobol Rekening Kerabatnya"

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved