Polisi Bantah Pengemudi Land Cruiser Penabrak PKL di Kota Tua Terpengaruh Obat Terlarang
Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membantah bahwa AS, pengendara Toyota Land Cruiser yang menabrak dua PKL terpengaruh obat terlarang.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membantah bahwa AS, pengendara Toyota Land Cruiser yang menabrak dua PKL di dekat Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat dalam pengaruh narkoba atau obat terlarang.
Hari menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, penyebab kecelakaan lantaran AS mengantuk sehingga hilang konsentrasi.
"Pengendara karena mengantuk," kata Hari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (23/11/2019).
Lantaran polisi meyakini penyebab kecelakaan nahas itu karena AS mengantuk, pihaknya tak sampai melakukan tes urine.
"Enggak (tes urine). Cek aja di (Unit) Laka enggak ada apa-apa," kata Hari.
Hari mengatakan bahwa saat ini AS telah berstatus tersangka dan telah ditahan di Satwil Lantas Jakarta Barat.
"Sudah tersangka, ditahan ada di Daan Mogot (Kantor Satlantas Jakatrta Barat)," ujarnya.
Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Diberitakan sebelumnya, para PKL di sekitar lokasi kecelakaan menyebut gelagat pengendara Toyota Land Cruiser yang menabrak dua rekan mereka cukup aneh.
Pria Gangguan Jiwa Ngamuk Serang Warga dan Polisi, Baru Berhenti Setelah Ditembak Kaki |
![]() |
---|
Cerita Najwa Shihab Semasa Kecil, Ternyata Pernah Lakukan Ini Kepada Adik: Duh Kasihan Banget! |
![]() |
---|
Hinca Pandjaitan Minta Polisi Bubarkan KLB Demokrat Tak Berizin |
![]() |
---|
Terkuak Pekerjaan Asli Abdussomad Si Jaksa Gadungan, Habiskan Rp 720 Juta Buat Foya-foya Hasil Nipu |
![]() |
---|
Punya Pengikut Ribuan di Instagram, Bos Geng Motor Nekat Sabet Jemari Polisi Sampai Hampir Putus |
![]() |
---|