LPSK Sebut Peristiwa Pemerkosaan Ayah Tiri Terhadap Anaknya di Tangsel Merupakan Kasus Luar Biasa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang kasus HA (16), yang diperkosa ayah tirinya sampai hamil dua kali merupakan kasus luar biasa.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang kasus HA (16), yang diperkosa ayah tirinya sampai hamil dua kali merupakan kasus luar biasa.
Wakil Ketua LPSK, Antonius Priadi S. Wibowo, mengatakan kasus tersebut sangat menyedihkan.
"Melihatnya itu sebagai peristiwa yang menyedihkan dan mengancam jiwa korban karena pelakunya ayah toh. Dan korban masih berusia 16 tahun," ujar Antonius saat dihubungi awak media.
Antonius lanjut memaparkan, kasus pemerkosaan secara toritis terjadi karena ada relasi kuasa. Dalam hal ini sang ayah tiri yang merasa berkuasa terhadap anaknya.
"Dalam teorinya pemerkosaan itu bukan biasa, itu terjadi karena relasi kuasa artinya pelaku berkuasa terhadap korban, teorinya begitu. Nah jadi LPSK memandang ini anak harus diberi perlindungan," ujar Wakil Ketua yang membidangi tindak pidana seksual anak atau perempuan dan tindak pidana perdagangan orang itu.
Antonius bahkan mengatakan, tidak hanya korban, tapi juga keluarga korban akan mendapat perlindungan dari LPSK.
"Termasuk keluarga supaya terlindungi hak-hak dari kekuasan ayah tiri yang kekuasaan diterapkan dengan cara tidak baik," ujarnya..
Ferry Irawan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, yang mendampingi HA selama ini, mengatakan, HA mendapat ancaman pasca pelaporan ke polisi.
Ferry pun melaporkan hal itu ke LPSK agar mendapat perlindungan.
"Jadi kan korban ini lapor ke kita ada ancaman dari sesaorang, makanya kita laporan ke LPSK," ujar Ferry saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (24/11/2019).
• Tabrak Pohon di Taman Mataram Jaksel, Mobil BMW Ringsek di Bagian Depan
• Hilda Vitria Pose di Ranjang Hanya Berbalut Selimut, Mantan Kekasih Billy Syahputra: Aku Baru Bangun
• Cerita Iwan, Tukang Pijat di Kebayoran Baru: Sekali Pijat Pernah Diberi Amplop Berisi Rp 4 Juta
Selain itu, Ferry juga meminta agar LPSK bisa memikirkan pendidikan korban yang ingin bersekolah.
"Karena korban ini hanya lulusan SD, dia masih punya hak untuk melanjutkan pendidikan sampai SMA. Ya katanya nanti direkomendasikan ke dinas terkait," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, HA dirudapaksa ayah tirinya selama empat tahun berturut-turut sejak usianya 12 tahun, saat itu ibunya sedang sakit tumor dan akhirnya meninggal.
Pada usia 14 tahun, HA hamil dan mengalami keguguran.
Perlakuan bejat sang ayah tiri terus berlanjut sampai tahun 2019, dan HA kembali hamil, hingga pada September 2019 lalu, ia melahirkan anak hasil pemerkosaan itu.
Saat ini bayi hasil hubungan itu diasuh oleh saudara dari HA agar terpenuhi kebutuhan hidupnya.