Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda
Minim Pelanggar, Jalur Sepeda di Kawasan Jakarta Pusat Ramai Dijaga Petugas
Sesekali ada pengendara motor yang berhenti di jalur sepeda tersebut, petugas Dishub pun segera memintanya menjauh dari sana.
Selain itu, mereka diwajibkan mengenakan pengaman.
"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ungkap Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
4. Dilarang melintas di jalur sepeda

Tak hanya di jalan raya, pengguna skuter listrik juga dilarang menggunakan jalur sepeda. Untuk diketahui, jalur sepeda di Jakarta berada di lajur paling kiri jalan raya.
Kendaraan lain pun yang memasuki jalur sepeda akan kena sanksi.
"Keputusan terakhir (dari rapat bersama Dishub DKI), tidak bisa (skuter listrik digunakan di jalur sepeda)," kata Yusri.
5. Disanksi operator
Operator skuter listrik GrabWheels, Grab Indonesia menyebut juga akan menyanksi penggunanya yang melanggar ketentuan.
Ketentuan Grab sedikit berbeda dengan ketentuan Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian, salah satunya soal batasan usia yang lebih tua 1 tahun.
“Dendanya sebesar Rp 300.000 bagi mereka yang melanggar. Selain itu kami juga akan menangguhkan akun mereka,” ujar Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pada konferensi pers di fX Sudirman, Senin (18/11/2019).
• MU Vs Sheffield United Tercipta 6 Gol, Setan Merah Naik 1 Peringkat Klasemen Liga Inggris
• Viral Sebuah Masjid Megah di Tengah Hutan Sulawesi, Begini Penampakanmya
Tri mengatakan, banyak jenis pelanggaran yang kerap dilanggar, beberapa di antaranya berboncengan saat berkendara atau membiarkan anak di bawah umur menggunakan skuter listrik.
“Pengguna GrabWheels harus berusia minimal 18 tahun, jadi pengguna di bawah umur tersebut belum kami izinkan demi keamanan. Selain itu, kami juga sudah berinisiatif mengatur batas kecepatan hingga 15 kilometer (km) per jam,” jelas Tri.
“Kami akan menyediakan helm lebih banyak, tapi kami harap pengguna mengembalikan helm tersebut di stasiun akhir karena akan digunakan oleh pengguna berikutnya,” lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya Mulai Hari Ini, Begini Aturannya Agar Tak Ditilang",
jalur sepeda
Dinas Perhubungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Jalan Medan Merdeka Selatan
Dishub DKI Jakarta
Pemkot Jakarta Pusat: Jalur Sepeda Masih Ngeri, Motor Lewat Meski Ada Pembatas Jalan |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Ungkap Sanksi Terhadap Pelanggar Jalur Sepeda, Denda Ratusan Ribu Hingga Penjara |
![]() |
---|
VIDEO Melihat Pelanggaran Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda di Kawasan Menteng |
![]() |
---|
Satlantas Jakbar Tak Mau Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda Berbuntut Kemacetan di Istana Negara |
![]() |
---|
Hindari Kena Tilang di Jalur Sepeda, Pahami Dulu 3 Jenis dan Makna Simbol Ini Sebelum Melintas |
![]() |
---|