Pemilik yang Rukonya Dijadikan Markas WNA China Sindikat Penipu Bakal Polisikan Penyewa

penyewa mengaku bahwa ruko empat lantai yang disewa Rp 75 juta untuk satu tahun akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama keluarganya

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kondisi ruko di Jalan Bandengan Utara 2 RT 08/11, Pekojan, Tambora disegel usai digrebek polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Pemilik rumah toko (ruko) di Jalan Bandengan Utara 2 RT 08/11, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat yang digrebek Polda Metro Jaya akan mempolisikan penyewa rukonya.

Pasalnya, Picis (60) selaku pemilik ruko merasa dibohongi oleh penyewa yang disebutnya merupakan warga Tamansari, Jakarta Barat.

Terlebih, kata Picis, saat proses perjanjian sewa ruko tersebut disaksikan langsung oleh notaris.

Kala itu, penyewa mengaku bahwa ruko empat lantai yang disewa Rp 75 juta untuk satu tahun akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama keluarganya.

"Saya kan ke notaris pas sudah deal untuk antisipasi kejadian kayak gini. Di depan notaris itu dia bilang buat tempat tinggal, tapi nyatanya dia bohong dan langgar hukum. Saya tadi sudah nelpon notarisnya dan katanya bisa kalau kita mau buat laporan," kata Picis ditemui di rumahnya di Jalan Bandengan I, Pekojan, Selasa (26/11/2019).

Picis menegaskan dirinya juga sudah menyampaikan kepada sang penyewa ruko bahwa ia akan menempuh jalur hukum.

"Saya sudah telpon dia, saya bilang saya bakal laporin ke polisi, enggak mau tahu alasan dia apa karena sudah jelas dia itu bohongin saya. Apalagi sampai tersangkut kasus hukum yang linatkan negara lain," kata Picis.

Duet Xandao-Fachrudin Dapat Sorotan, Persija Jakarta Fokus Benahi Sektor Pertahanan

Diberitakan sebelumnya, ruko empat lantai di Jalan Bandengan Utara 2 RT 08/11, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat turut digrebek aparat Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2019) kemarin berbarengan dengan lima lokasi lain di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Lokasi tersebut menjadi tempat persembunyian sejaligus markas para WNA China untuk melakukan penipuan berkedok bantuan pajak terhadap warga China yang ada di negeri tersebut.

Pantauan TribunJakarta.com, saat ini ruko tersebut sudah disegel menggunakan garis polisi.

Tak hanya di pintu pagar, garis polisi juga terpasang di rolling door ruko.

Dari ruko ini, polisi mengamankan 18 WNA China yang terdiri dari 8 pria dan 8 wanita serta sepasang WNI yang membantu sindikat tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved