Balita Tewas Tertimpa Pintu Minimarket
Garis Polisi Terpasang di Pintu Minimarket yang Timpa Balita Perempuan Hingga Tewas
Pintu kaca minimarket Alfamidi di Salemba Tengah, Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, sudah terpasang garis polisi pada Rabu (27/11/2019).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut."

"Dengan memanggil atau memeriksa 10 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfa."
"Termasuk karyawan-karyawannya," kata Ewo.
Masih kata Ewo, di pintu kaca yang menimpa balita SS terdapat tulisan yang menerangkan kondisi pintu sedang rusak.
"Mungkin, pengamanan kerusakan tidak maksimal."
"Sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.
Polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.
Perihal insiden ini, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.
"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia," ucap Ewo.
Ancaman hukumannya, masih kata Ewo, maksimal lima tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Corporate Direktur Alfamidi, Solihin, menyatakan pihaknya bertanggung jawab untuk kasus ini.

"Tentunya kami ada musyawarah dan sudah ada komunikasi yang kami lakukan sejak kejadian."
"Semalam sudah ada komunikasi dan insyaAllah sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah-masalah ini," ucap Solihin.
Kata Solihin, pihaknya telah memberikan imbauan kepada pengunjung yang berbelanja di Alfamidi soal pintu yang sedang rusak.
"Kami katakan memang pada satu hari, ada kerusakan. Kami melakukan pemberitahuan dengan menulis seperti yang tercantum di sini rusak, agar pengunjung datang dengan penuh kehati-hatian," terang Solihin.