Balita Tewas Tertimpa Pintu Minimarket
Garis Polisi Terpasang di Pintu Minimarket yang Timpa Balita Perempuan Hingga Tewas
Pintu kaca minimarket Alfamidi di Salemba Tengah, Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, sudah terpasang garis polisi pada Rabu (27/11/2019).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Pintu kaca minimarket Alfamidi di Salemba Tengah, Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, sudah terpasang garis polisi pada Rabu (27/11/2019).
Belum lama ini copotnya pintu kaca minimarket tersebut menimpa balita SS (3,5) saat menunggu ibunya belanja pada Sabtu (23/11/2019) pekan lalu.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Metro Senen Kompol Ewo Samono.
Ia mengatakan, sebelum tewas balita SS sedang menunggu ibunya yang sedang berada di dalam minimarket tersebut.
Balita SS menunggu ibunya di depan pintu minimarket yang terbuat dari kaca.
Pintu tersebut diduga rusak sehingga jatuh dan menimpa balita SS.
"Korban tewas setelah ditinggal ibunya yang mengembalikan kelebihan belanja di dalam."
"Saat itu, dia (SS) menunggu di depan pintu yang kebetulan rusak," ujar Ewo di Polsek Metro Senen, Rabu (27/11/2019).
"Tiba-tiba pintu tersebut yang terbuat dari kaca, roboh, dan mengenai saudari SS," ia menambahkan.
Lanjut Ewo, balita SS segera dilarikan warga dan petugas minimarket ke rumah sakit terdekat.
Nahas, nyawa balita SS tak dapat tertolong dan mengembuskan napas terakhir pukul 09.10 WIB.
"Korban SS ini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB," ucap Ewo.
Berdasarkan hasil visum, balita SS mengalami luka lebam di kepala.
Penyidik sudah meminta keterangan sepuluh saksi, mayoritas karyawan minimarket Alfamidi.
"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut."

"Dengan memanggil atau memeriksa 10 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfa."
"Termasuk karyawan-karyawannya," kata Ewo.
Masih kata Ewo, di pintu kaca yang menimpa balita SS terdapat tulisan yang menerangkan kondisi pintu sedang rusak.
"Mungkin, pengamanan kerusakan tidak maksimal."
"Sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.
Polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.
Perihal insiden ini, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.
"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia," ucap Ewo.
Ancaman hukumannya, masih kata Ewo, maksimal lima tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Corporate Direktur Alfamidi, Solihin, menyatakan pihaknya bertanggung jawab untuk kasus ini.

"Tentunya kami ada musyawarah dan sudah ada komunikasi yang kami lakukan sejak kejadian."
"Semalam sudah ada komunikasi dan insyaAllah sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah-masalah ini," ucap Solihin.
Kata Solihin, pihaknya telah memberikan imbauan kepada pengunjung yang berbelanja di Alfamidi soal pintu yang sedang rusak.
"Kami katakan memang pada satu hari, ada kerusakan. Kami melakukan pemberitahuan dengan menulis seperti yang tercantum di sini rusak, agar pengunjung datang dengan penuh kehati-hatian," terang Solihin.
Solihin melanjutkan, pihaknya akan terbuka perihal kasus ini kepada masyarakat.
"Kami berikan akses seluasnya kepada polisi untuk mengungkapnya," ujar Solihin.
Ditemui terpisah, Zaenal Arifin ayah balita SS, mengatakan kasus yang menimpa putrinya ini sebaiknya diusut tuntas.
"Saya hanya berharap kasus ini diusut tuntas," ucap Zaenal.
Balita SS adalah anak ketiga.
Pada hari yang sama setelah mengembuskan napas terakhir, Zaenal langsung memakamkan SS di Tempat Pemakaman Umum Kemiri, Jakarta Timur.