Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Perempuan Jual Diri di Twitter Divonis 10 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Suparlan yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.

Editor: Erik Sinaga
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
Terdakwa Windyana Rizky di PN Surabaya, Rabu, (27/11/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Windyana Rizky, wanita asal Jember dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Dia dianggap terbukti melanggar pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua Eko Agus Siswanto saat bacakan amar putusan, Rabu, (27/11/2019).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Suparlan yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.

Menanggapi vonis itu terdakwa mengaku menerima.

"Saya terima yang mulia," terang terdakwa.

Untuk diketahui, awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa Windyana menawarkan berhubungan badan dengan dirinya dengan cara memposting foto-foto seksinya di akun Twitter yang bernama @echanew94.

Hal ini membuat saksi Richi Panget tertarik dan mengajak terdakwa berhubungan badan secara threesome alias bertiga.

Kemudian terdakwa merekrut atau mengajak saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk bersama-sama melayani bokingan dari saksi Richi Panget.

Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 1,8 juta dibagi berdua, masing masing mendapat bagian Rp 900 ribu.

Pada hari Senin tanggal 5 agustus 2019 terdakwa Windyana membuka kamar di Hotel G suite Surabaya.

Di kamar 1205, kemudian menghubungi saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk datang dan melakukan hubungan badan secara threesome.

Namun tidak lama kemudian datang saksi  Joko Trisno yang merupakan anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya bersama team mengaman terdakwa bersama saksi Tatik Dwi Nur Wulandari dan saski Richi Panget guna proses hukum lebih lanjut. (Syamsul Arifin)

Bongkar Prostitusi Online

Bisnis prostitusi (ILUSTRASI) (Tribunnews)
Bisnis prostitusi (ILUSTRASI) (Tribunnews) ()

Di tempat lain, Unit PPA Polres Kediri membongkar prostitusi online dengan tarif sekali kencan Rp 500.000. Tersangka Muhammad Asyddiki alias Diko (20) yang bertindak sebagai mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved