Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Perempuan Jual Diri di Twitter Divonis 10 Bulan Penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Suparlan yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, prostitusi online ini dibongkar petugas saat pekerja seks komersial bersama pelanggannya berkencan di Hotel DP di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
"Kasus ini kami ungkap menyusul maraknya prostitusi online di Kabupaten Kediri sehingga kami tindaklanjuti. Pria yang menjadi mucikarinya sudah diamankan," jelas AKBP Roni Faisal kepada awak media di Mapolres Kediri, Rabu (27/11/2019).
Tersangka yang diamankan Muhammad Asyddiki warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Modus prostitusi online ini, pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan menjadi perantara mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi online.
"Pengakuannya pelaku baru dua kali menjadi perantara prostitusi ini," jelasnya.
Sementara yang bertindak sebagai PSK dengan inisial NH alias Nadia (22) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. NH dalam kasus ini hanya sebagai saksi.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 296 KUH Pidana dan atau 506 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman paling lama 1 tahun, 4 bulan," jelasnya.
Sementara tersangka Muhammad Asyddiki mengaku baru dua kali bertindak sebagai makelar prostitusi online.
"Saya hanya memberikan nomer HP, selanjutnya mereka yang bertransaksi sendiri," jelasnya.
• Bhabinkamtibmas dari Polwan Polres Jakut Ditempatkan di Wilayah yang Lurahnya Perempuan
• Jadwal Liga Champions Malam Ini: Valencia Vs Chelsea dan Barcelona Vs Dortmund LIVE di SCTV
• Tidak Hormat Bendera dan Nanyikan Indonesia Raya: 2 Siswa SMP Batam Dikeluarkan, Terkait Kepercayaan
Tersangka mengaku setiap ada transaksi mendapatkan imbalan Rp 100.000. Sementara tarif untuk sekali kencan Rp 500.000 di hotel harus dibayar dimuka.
Dari kasus prostitusi online petugas mengamankan barang bukti terdiri HP Vivo warna hitam, HP Smartfren Andromax warna hitam, HP Lenovo warna hitam,
uang tunai Rp 400.000, uang tunai Rp 100.000, satu kotak kondom dan kondom bekas pakai, kertas registrasi hotel, selembar bill hotel, seprei warna putih, sarung bantal warna putih, kaos warna putih, rompi warna coklat,
celana panjang warna coklat, celana dalam warna merah dan BH warna merah muda. (dim)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Windyana Jual Diri di Twitter Suguhkan Jasa Bercinta Rame-rame, Divonis PN Surabaya Penjara 10 Bulan