Kepergok Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Kampung Melayu, Obeng Jual Hasil Curiannya Rp 500 Ribu
Mohamad Iqbal alias Obeng kepergok lakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Mohamad Iqbal alias Obeng tak dapat mengelak saat dipergoki melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan obeng diamankan saat jajaran Polrestro Jakarta Timur melakukan patroli rutin saat malam hari.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan mata kunci leter T," kata Hery di Jakarta Timur, Kamis (28/11/2019).
"Kunci Leter T ini digunakan pelaku untuk membobol kunci setang sepeda motor yang dicuri," sambungnya.
• Persija Jakarta dan Persib Bandung Miliki Kesamaan Kondisi Jelang Laga Pekan ke-29 Liga 1 2019
Tak ingin mendekam dalam penjara sendirian, Obeng akhirnya membeberkan sosok penadah sepeda motor hasil kejahatannya.
Hery menuturkan sepeda motor hasil curian Obeng dijual ke Kadar Santoso seharga Rp 500 ribu yang kini sudah berhasil diamankan.
"Pengakuannya sepeda motor hasil curian dijual ke penadah seharga Rp 500 ribu," ujarnya.
"Penadahnya sudah berhasil kita amankan," lanjutnya.
• Kelakar Tito Karnavian Bandingkan Kondisi Jakarta dengan Shanghai, Apa Komentar Anies & Sutiyoso?
Oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Obeng dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan.
Sementara Santoso disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Kedua tersangka sudah ditahan, sekarang masih kita lakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," tuturnya. (*)