Penangkapan Geng Motor
Polisi Bongkar Makam Korban Tewas saat Tawuran Geng Motor di Sunter
Polisi membongkar makam Herly Suprapto (27), korban pembacokan geng motor yang dikubur di TPU Kawi-kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019)
Adapun pelaku utama pembacokan ini ialah FAP, yang membacok korban, dan FF yang berperan membonceng FAP.
Keduanya merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Budhi, dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya masih berstatus saksi.
"Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada di lokasi tersebut," ucap Budhi.
Sementara itu, FAP dan FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Budhi.

Pelaku pembacokan masih SMP
FAP, anggota geng motor yang terlibat tawuran dan bacok lawannya hingga tewas di Sunter, mengaku masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Ia juga mengaku baru berumur 16 tahun.
"Saya masih kelas 3 SMP. Masih 16 tahun," ucapnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).
FAP mengaku terlibat dalam tawuran lantaran dipaksa oleh teman-temannya anggota geng motor VDM (Vademangan).
Mereka lantas menyerang geng motor Sunter Kangkungan setelah sempat janjian lewat WhatsApp.
"Karena emosi tinggi sama anak Sunter Kangkungan," katanya.
FAP ditangkap usai menjadi pelaku utama pembacokan yang menewaskan korban Herly Suprapto (27).
Saat tawuran maut terjadi Minggu (24/11/2019), FAP dibonceng teman se-gengnya berinisial FF.
• Di Singapura, Ciputra Sempat Dirawat Selama 42 Hari
• Akui Tak Paksa Putranya Minum ASI, Sarwendah Tan Kaget Dengar Betrand Peto Minta Ini saat Makan
FF sendiri mengaku baru berusia 14 tahun.
"Saya masih kelas 2 SMP, masih 14 tahun. Saya cuman nyetir motor doang," kata FF.
Polisi menangkap FAP dan FF beserta enam orang anggota geng motor lainnya 15 jam pascakejadian.
FAP dan FF dijadikan tersangka, sementara enam lainnya masih diproses.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
Rekonstruksi Tawuran Antar Geng Motor di Sunter, Terungkap Aksi Tersangka Bacok Korban Hingga Tewas |
![]() |
---|
Anak Muda Anggap Tawuran Sebagai Hiburan, Kak Seto Minta Mendikbud Nadiem Lakukan Ini |
![]() |
---|
Tawuran Maut Antar Geng Motor di Sunter Diawali dari Grup WhatsApp, Kak Seto Singgung Naluri Remaja |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tawuran Antar Geng Motor di Sunter |
![]() |
---|
Dibacok Saat Tawuran Geng Motor di Jakarta Utara, Herly Tewas dengan Paru-paru Tersayat |
![]() |
---|