UPDATE Viral Video Vina Garut, Curi Perhatian Saat Mengaji Tunggu Sidang dan Ancaman Hukuman Penjara

Terdakwa kasus video asusila Vina Garut mencuri perhatian saat menjalani sidang perdana di PN Garut. Ia sempat mengaji di Ruang Tunggu Anak.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa kasus video asusila Vina Garut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut pada hari ini, Kamis (28/11/2019).

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang perdana yakni Wely, Dodi, dan, Vina.

Sidang kasus asusila itu akan menggunakan Ruang Garuda.

Ketiga terdakwa datang ke PN Garut sekitar pukul 09.50.

Sikap Vina saat menunggu sidang mencuri perhatian.

Saat itu, Vina langsung digiring petugas ke ruang tunggu anak.

Sedangkan dua terdakwa lain, menunggu di ruang tahanan.

Vina yang mengenakan kerudung, celana warna hitam, dan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan warna jingga, terlihat santai saat turun dari bus tahanan.

Di dalam ruang tunggu anak, Vina juga memegang sebuah Alquran.

Ia membaca ayat suci sambil menunggu persidangan.

Sejumlah awak media sempat bertanya terkait kondisi kesehatan Vina.

Namun, Vina tak memberi jawaban.

Ia sesekali tertunduk untuk menghindari sorotan kamera.

Tampil cantik

Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut.
Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Vina Garut mengenakan baju putih dibalut rompi oranye saat menjalani sidang perdana.

Ia terlihat cantik mengenakan jilbab hitam.

Terlihat, sosoknya turun dari mobil tahanan lalu berjalan ke dalam Pengadilan Negeri Garut.

Kemudian, terlihat pula sosok pemain video Vina Garut itu sedang duduk di kursi.

Dari balik jendela, wajahnya terlihat lebih segar saat menegakkan kepala.

Sesekali, ia bercengkrama dengan seseorang di sampingnya.

Lalu, mantan istri Rayya itu juga menundukkan kepala sambil memegang benda seperti buku.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id, Vina Garut memang sedang memegang Alquran.

Rupanya, ia menyempatkan diri untuk mengaji di ruang tunggu Pengadilan Negeri Garut.

Pemeran wanita video panas lawan 3 pria itu mengaji sambil menunggu sidang perdananya.

Namun, disebutkan, V memang kerap menundukkan kepala tanpa berkomentar apa pun.

Ancaman Hukuman

Tiga terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut' terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Bahkan, ancaman hukumannya bisa mencapai 22 tahun jika dua pasal diterapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun," ujar JPU, Dapot Dariarma, usai sidang, Kamis (28/11/2019).

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Dapot menyebut ketiga terdakwa tak melakukan eksepsi atau keberatan.

Pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi.

"Sidang dilanjutkan Selasa depan (3 Desember 2019). Agendanya pemeriksaan saksi. Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.

Penerapan UU Pornografi kepada ketiganya, didasari aksi yang dilakukan para terdakwa. Apalagi perbuatan itu dilakukan bersama-sama.

Dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun.

Dalam pasal 8 berbunyi "setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Sementara pasal 34 yakni "setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

2 Terdakwa Akui Perbuatan

Dua terdakwa, Wely dan Agus Dodi, tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Undang-undang Pornografi.

Amdinur, pengacara Wely dan Dodi, menyebut kedua kliennya menerima dakwaan dari JPU. Kliennya pun sudah mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.

Meski Tak Dapat Tiket, The Jakmania Tetap Bertahan di Sekitar Stadion Demi Meriahkan Ultah Persija

Bercinta & Pesta Sabu di Hotel, Pria Ini Berakhir Bawa Jenazah Teman Kencannya Keliling Tol Lampung

Jenazah Murid SMKN 49 yang Tewas Terlindas Truk Dimakamkan Malam Ini, Isak Tangis Keluarga Pecah

"Tapi apakah perbuatan itu disengaja atau tidak? Atau jika disengaja saat dibuat film, siapa yang menyebarkannya?" ucap Amdinur, Kamis (28/11/2019).

Hingga kini, Amdinur menyebut belum ada pihak yang mengaku menyebarkan video Vina Garut. Pihaknya berharap, dalam persidangan bisa terungkap pelaku penyebar video.

Sidang terkait kasus Vina Garut dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019). Pada sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.

"Saat pemeriksaan saksi, belum tahu apa yang akan dibantah. Soalnya itu saksi dari JPU. Tapi kalau ada saksi memberatkan dan tak benar keterangannya, wajib untuk dibantah," katanya. (TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved