Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Serahkan Surat Dugaan Pelanggaran Kode Etik William PSI

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta rampungkan pemeriksaan anggota dewan dari Fraksi PSI William Aditya Sarana yang diduga langgar kode etik.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Instagram @willsarana
William Aditya Sarana 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pemeriksaan terhadap anggota dewan dari Fraksi PSI William Aditya Sarana yang diduga melanggar kode etik.

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyebut, pihaknya akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD hari ini, Jumat (29/11/2019).

“Tadi pak Prasetyo (Ketua DPRD DKI) pergi, sepertinya ada urusan dengan Sekretaris Daerah," ucapnya, Kamis (28/11/2019).

"Artinya mungkin besok (hari ini) akan diserahkan,” sambungnya.

Setelah memberikan surat rekomendasi, nantinya pimpinan dewan yang akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada William.

Nasib Bayi Grace, Dibuang Dalam Kardus Lalu Ditemukan Warga, Ini Ciri-ciri Diduga Orangtuanya

"Yang memberikan sanksi itu pimpinan dewan, kami hanya melaporkan semua prosesnya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dari hasil pemeriksaan, Nawawi menjelaskan, William dianggap tidak proporsional lantaran mengunggah anggaran janggal yang seharusnya dibahas di Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi kesejahteraan masyarakat.

Sementara, politisi muda itu sendiri merupakan anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan.

"Toh orang PSI kan ada yang di Komisi E, bahkan Wakil Ketua Komisinya orang PSI. Tapi, kenapa harus William (yang mengunggah ke media sosial)?," tuturnya.

Untuk itu, politisi Demokrat ini menyebut, BK DPRD DKI sepakat menyatakan bahwa William dianggap tidak proporsional dalam bertindak.

Padahal, dalam tata tertib DPRD DKI disebutkan bahwa setiap anggota legislatif harus bersikap kritis, namun tetap adil, profesional, dan proporsional.

"Akhirnya anggota BK sepakat kalau ada kekeliruan, itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporsional saja," kata Nawawi.

"Laporan yang kami buat seperti itu, soal sanksi itu urusan pimpinan," tambahnya menjelaskan.

Aksi Seorang Wanita Mencuri di Jagakarsa Terekam CCTV, Bawa Kabur Perhiasan dan Uang 1.500 Dolar

Seperti diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) melaporkan politisi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, William dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Dalam siaran tertulisnya, LSM ini menilai William sebagai biang keladi kegaduhan di tengah masyarakat soal anggaran DKI Jakarta.

Selain itu, William juga dituding menimbulkan citra buruk bagi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Ketua Mat Bagan Sugiyanto, Selasa (5/11/2019).

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi pun mengatakan, bila William terbukti bersalah, sejumlah sanksi telah menantinya.

"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan bisa juga pemberhentian kalau jenis pelanggarannya luar biasa," ucapnya, Selasa (5/11/2019). (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved