Petani Aceh Selundupkan Sabu
Cegah Penyelundupan Narkoba, Polisi Siagakan Anjing K-9 di Kapal yang Masuk Pelabuhan Tanjung Priok
Pihak kepolisian berencana menyiagakan anjing pelacak K-9 di setiap kapal yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pihak kepolisian berencana menyiagakan anjing pelacak K-9 di setiap kapal yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (30/11/2019).
"Ke depan di setiap kapal yang akan masuk ke pelabuhan tanjung priok akan dihadirkan K-9," kata Yusri di Polsek Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, keberadaan anjing K-9 diharapkan mampu memutus peredaran narkoba lewat jalur laut.
"Ini salah satu bentuk antisipasi kami untuk mencegah penyelundupan narkoba, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," ujar dia.
• Kecelakaan Beruntun di Tol Meruya Jakarta Barat Sebabkan Satu Penumpang Minibus Meninggal Dunia
Selain itu, ia memastikan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi lintas provinsi.
"Setiap Polres maupun Polda sudah ada koordinasi. Intinya, kami perketat," ucap Yusri.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap kurir narkoba berinisial JS pada Kamis (28/11/2019).
Pria asal Aceh yang berprofesi sebagai petani itu diamankan ketika hendak keluar dari Kapal Pelni KM Kelud.
Yusri mengatakan, awalnya tersangka JS berangkat dari Aceh menuju Batam menggunakan pesawat pada Senin (25/11/2019).
"Dia kemudian melanjutkan perjalanannya ke Pelabuhan Tanjung Priok naik kapal KM Kelud," tutur Yusri.
• Selain Shin Tae-yong dan Luis Milla, PSSI Bisa Lirik Eks Pelatih Persija Besut Timnas Indonesia
Saat diperiksa, Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 Kg yang dikemas menggunakan kantong plastik.
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan 2 Kg sabu tersebut ke Jakarta.
"Kami masih dalami siapa orang yang menyuruh itu. Dia dibayar berapa juga masih kami dalami," ujar Yusri.
Tersangka JS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.
Ia terancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)