Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda
Pemprov DKI Jakarta Ungkap Sanksi Terhadap Pelanggar Jalur Sepeda, Denda Ratusan Ribu Hingga Penjara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar jalur sepeda. Sanksi berupa denda hingga penjara.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut satu di antaranya yaitu denda Rp 500 ribu.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan sanksi berupa hukuman pidana selama dua bulan pun dapat dikenakan kepada pelanggar.
Syafrin menuturkan hal ini sesuai dengan Pasal 284 UU LLAJ yang menyatakan 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.'

"Pasal 106 ayat 2 juga menyebut bahwa pelanggar bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Syafrin saat dihubungi, Sabtu (30/11/2019).
Dia menambahkan, pihak Dishub DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya guna menindak pelanggar.
Begitu juga dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami sudah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan satpol PP akan melakukan pengawasan setiap hari," ucapnya.
Proses pengawasannya, lanjut dia, menerapkan dua cara.
• Klasemen Liga 1 2019, Bali United Selangkah Lagi Menuju Juara, Persija Jakarta Peringkat 11
• Tendang Kaki Egy Maulana Fikri, Pemain Singapura Minta Maaf dan Mengaku Terima Ancaman Pembunuhan
Yaitu cara statis dan dan mobile (bergerak).
"Jadi, nantinya statis ini akan ada bergantian tugasnya di titik tertentu sesuai jadwal petugas," ucap Syafrin.
"Mobile, jadi akan ada tim lintas jaya Dishub, Polda Metro Jaya, dan TNI yang bergerak. Mereka melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda," tambahnya.
Kemudian, pihak kepolisian yang nantinya memberikan antara dua sanksi tilang tersebut.
Pemkot Jakarta Pusat: Jalur Sepeda Masih Ngeri, Motor Lewat Meski Ada Pembatas Jalan |
![]() |
---|
VIDEO Melihat Pelanggaran Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda di Kawasan Menteng |
![]() |
---|
Satlantas Jakbar Tak Mau Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda Berbuntut Kemacetan di Istana Negara |
![]() |
---|
Hindari Kena Tilang di Jalur Sepeda, Pahami Dulu 3 Jenis dan Makna Simbol Ini Sebelum Melintas |
![]() |
---|
Tak Hanya Berjaga di Satu Tempat, Polisi Lakukan Patroli Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Selatan |
![]() |
---|