Pemerkosa Anak Diamuk Massa

2 Tahun Dicabuli, Bocah 9 Tahun Curhat ke Tetangga Bongkar Perilaku Bejat Ayah Tiri

Dua tahun dicabuli ayah tiri, bocah perempuan berusia 9 tahun akhirnya memberanikan diri buka suara. Ia mengadu ke warga sekitar.

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Ketua RT 05/RW 06 Manggarai, Eko Koco, saat ditemui di kediamannya, Senin (2/12/2019). 

"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.

Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BREAKING NEWS Massa Keroyok Seorang Pria di Tebet Jakarta Selatan Tega Perkosa Anak Tirinya

Seorang pria diamuk massa di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Pria berinisial D (34) itu dikeroyok lantaran tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.

Peristiwa ini pun viral di media sosial setelah akun bernama Yuni Rusnini mengunggah informasi tersebut di Facebook.

"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).

Ketua DPP PKS Sebut Negara Bertugas untuk Memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia

Menurut Andi, perbuatan bejat D kepada anak tirinya sudah dilakukan sejak 2017.

D memperkosa anak tirinya ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.

"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.

Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindingan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved