Napi Asal Nigeria Bisnis 158 Kilogram, Anak Buahnya Tewas Ditembak
Namun sebelum ditembak hingga tewas karena berusaha kabur saat melarikan diri diminta menunjukkan lokasi persembunyian pemasok sabunya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Bandar sabu seberat 158 kilogram warga negara (WN) Nigeria berinisial EF tewas dihujam timah panas anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri karena berusaha kabur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan EF merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru bebas.
"Tersangka ditangkap pada tanggal 29 November di kawasan Sentul, Bogor. EF ini residivis yang baru bebas dari Lapas tahun 2017," kata Eko di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).

Namun sebelum ditembak hingga tewas karena berusaha kabur saat melarikan diri diminta menunjukkan lokasi persembunyian pemasok sabunya.
EF lebih dulu buka mulut dan mengaku kalau sabu yang diedarkan dikendalikan terpidana kasus narkoba berinisial AC yang juga termasuk WN Nigeria.
"Tersangka EF dalam mengedarkan sabu dikendalikan satu napi kasus narkotika berinisial AC. AC mendapat sabu dari TN yang tinggal di Nigeria," ujarnya.
Modusnya AC memesan sabu kepada TN kemudian menyuruh EF mengambil paket sabu di daerah Bekasi, Jawa Barat lali disimpan di kawasan Sentul.
Eko menuturkan barang bukti 158 kilogram sabu yang disembunyikan EF di mobil, kontrakan hendak diedarkan di kawasan Bogor dan Jakarta.
"Untuk tersangka AC pasal yang disangkakan yakni 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.