Registrasi Dibuka Sore Ini di Portal LTMPT, Cek Aturan Perubahan Sistem SNMPTN 2020, Jangan Keliru!
Registrasi Akun LTMPT untuk Sekolah dan Siswa dimulai hari Senin 02 Desember 2019 mulai pukul 15.00 WIB, simak ada perubahan aturan!
Adapun kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SBMPTN ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Program Studi yang bersangkutan.
Persyaratan peserta untuk mengikuti SNMPTN adalah:
1. calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
2. calon peserta memiliki prestasi akademik baik dan konsisten ditunjukkan dengan merupakan kuota terbaik di sekolah dan dilakukan oleh LTMPT;
3. calon peserta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
4. calon peserta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN ditetapkan oleh LTMPT.
Persyaratan peserta untuk mengikuti SBMPTN adalah:
1, Peserta memiliki nilai UTBK SBMPTN yang masih berlaku;
2. Peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan
3. lulusan pendidikan menengah maksimal tiga tahun terakhir. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN
ditetapkan oleh LTMPT.
Adapun ketentuan mengenai persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTN diatur dan ditetapkan oleh PTN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN menggunakan nilai hasil UTBK SBMPTN sebagai salah satu kreteria seleksi difasilitasi oleh LTMPT.
Penggunaan kriteria lain dalam seleksi mandiri tidak diperkenankan menggunakan hasil ujian tertulis yang dilaksanakan oleh PTN.
Perubahan Sistem SNMPTN 2020
Jalur SNMPTN merupakan jalur seleksi PTN berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya sesuai yang ditetapkan oleh PTN dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.