Demi Biaya Arisan, Seorang Ibu di Panakkukang Tega Paksa Anak Mengemis di Mal: Dianiaya Jika Melawan

Seorang ibu rumah tangga di Makassar tega memaksa anaknya untuk mengemis demi modal arisan.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tangkapan Layar Kompas.com
M (36) saat diperiksa penyidik PPA Polsek Panakkukang terkait dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap anaknya, SR (9) di Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (3/12/2019).(KOMPAS.com/HIMAWAN) 

Makmur mengatakan, saat ini SR berada di rumah aman P2TP2A.

"Memang terlihat dari wajah dan gestur memang anak ini sudah lama dieksploitasi. Pengakuan anak juga sering dipaksa, dipukul, dan dimarahi kalau tidak pergi cari uang," kata Makmur, saat diwawancara di Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (3/12/2019).

Akui Malu Punya Ibu Halu, Sikap Anak Barbie Kumalasari ke Sang Ibunda Justru Tuai Pujian

Makmur mengungkapkan di rumah aman, timnya sudah menyiapkan dokter dan psikolog untuk membantu pemulihan traumatis terhadap bocah yang kini duduk di kelas 3 itu.

"Karena dia trauma makanya kami sudah menyiapkan dokter, psikolog, dan konseling karena memang anak ini tidak mau pulang ke rumah dulu karena masih takut," kata Makmur.

Alibi Sang Ibu Aniaya Anak

Ibunda SR, M kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, selain mengeksploitasi, M juga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Saat ditanya motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, M beralasan bahwa SR telah memakai uangnya untuk jajan.

Sehingga ia memberikan pelajaran dengan cara kekerasan.

Jenny Cortez Sebut Artis Pamer Saldo ATM Norak, Billy Syahputra Santai: Ini Sudah Industri

"Untuk sementara alibi dari ibu tersebut, anak ini memakai uang ibunya sebagai uang jajan," ungkap Jamal.

Namun Jamal mengatakan saat ini kasus tersebut masih perlu didalami.

"Tapi sedang kita dalami apakah seperti itu karena pengakuan anak, dia bilang disuruh meminta-minta di salah satu pintu mal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dari keluarga tersebut," kata Jamal, saat rilis kasus di Mapolsek Panakkukang, Selasa (3/12/2019).

Jamal menuturkan, M kerap memukul SR jika bocah yang kini duduk di kelas 3 SD itu tidak mematuhi perintahnya untuk mengemis.

Hal ini yang membuat SR mengalami trauma dan enggan untuk pulang ke rumah.

Saat ini, SR berada di rumah aman P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar untuk jalani pemulihan traumatik.

Atas perbuatannya M disangkakan Pasal 88 juncto 76 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

M juga disangkakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

(TribunJakarta.com/Kompas.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved