Ruko Jadi Pabrik Handphone Ilegal

Pabrik Handphone Ilegal di Penjaringan Jakarta Utara Bikin Merek Sendiri, Ini Namanya

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap nama produk handphone ilegal keluaran pabrik berkedok ruko di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan Jakarta Utara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Pabrik handphone ilegal berkedok ruko di Penjaringan Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap nama produk handphone ilegal keluaran pabrik berkedok ruko di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Hedi Susianto mengatakan, handphone ilegal yang diproduksi pabrik tersebut bermerek Prime.

Handphone bermerek Prime ini memiliki dua jenis berbeda.

"Hape yang dia rakit sendiri, merek Prime 9 maupun 9+," kata Budhi di kantornya, Selasa (3/12/2019).

Jelang Bhayangkara FC Vs Persija Jakarta di Liga 1 2019, Edson Tavares Masih Keluhkan Masalah Ini

Dalam proses produksi, pabrik milik tersangka NG ini meniru handphone-handphone dengan merek ternama.

Hasil produknya mirip mulai dari bentuk handphone sampai ke logo dan kotaknya.

Dijelaskan Budhi, selain memproduksi handphone Prime, pabrik itu juga mengimpor handphone-handphone tanpa izin postel keluaran Kementerian Kominfo.

"Selain yang dirakit. Ada handphone yang diimpor dari Tiongkok langsung ke Indonesia tapi tidak ada izin postelnya," tutur Budhi.

"Yang seharusnya setelah masuk ke Indonesia dia mengurus izin postelnya ke Kominfo dicek spesifikasi dari handphone tersebut," sambungnya.

Sebelumnya pada Jumat (29/11/2019), polisi terlebih dahulu menggerebek pabrik handphone ilegal berkedok ruko itu.

Dari penggerebekan, polisi menyita 18.000 unit handphone ilegal siap edar.

NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.

Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.

NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.

Cerita Megawati yang Marah ke Menlu dan Panglima Demi Selamatkan Prabowo yang Tanpa Kewarganegaraan

Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel.

Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.

NG juga mempekerjakan tiga anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.

Keempatnya yakni, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved