Ruko Jadi Pabrik Handphone Ilegal
Polisi Temukan 3.000 Unit HP dari Pabrik Ilegal di Penjaringan Rusak
3.000 unit handphone tersebut sempat dikembalikan ke pabrik milik tersangka NG itu lantaran kondisinya rusak.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Polisi gandeng Kemenkominfo
Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan ahli dari Kemenkominfo untuk memeriksa barang bukti sitaan dari pabrik handphone ilegal yang diungkap di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
18.000 unit handphone ilegal siap edar yang disita nantinya akan dicek apakah berbahaya ketika digunakan atau tidak.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pemeriksaan nantinya juga bakal memastikan seluruh handphone tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam izin postel.
"Sehingga nantinya kita bisa mendapatkan apakah barang-barang yang kita anggap ilegal itu berbahaya atau tidak," kata Budhi di kantornya, Selasa (3/12/2019) sore.
Budhi mengatakan hasil pemeriksaan dari ahlinya bakal menjadi pertimbangan polisi untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Setelah ada hasil dan ternyata berbahaya, polisi bakal bergerak untuk menarik handphone ilegal keluaran pabrik berkedok ruko itu dari pasaran.
"Tentunya kita akan mencoba menarik dari pasaran agar tidak membahayakan para pengguna yang mungkin tidak tau apa-apa," ucap dia.
Sebelumnya, selain menggerebek pabrik, polisi juga menangkap dan menetapkan pemilik pabrik, NG, sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel. Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
NG juga mempekerjakan tiga anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.
Keempatnya yakni, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pabrik Ponsel Ilegal di Penjaringan Punya Pintu ke Ruang Rahasia, Isinya Ternyata Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pabrik-hp-ilegal-di-penjaringan.jpg)