Ruko Jadi Pabrik Handphone Ilegal
Polisi Temukan 3.000 Unit HP dari Pabrik Ilegal di Penjaringan Rusak
3.000 unit handphone tersebut sempat dikembalikan ke pabrik milik tersangka NG itu lantaran kondisinya rusak.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi menemukan 3.000 unit handphone yang dirakit pabrik ilegal berkedok ruko di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara, bermasalah.
3.000 unit handphone tersebut sempat dikembalikan ke pabrik milik tersangka NG itu lantaran kondisinya rusak.
"Kita menemukan fakta bahwa di tempat tersebut ada 3.000 HP yang reject. Artinya HP yang dikembalikan oleh penggunanya karena rusak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (3/12/2019) sore.
Polisi menduga, masih cukup banyak handphone rakitan lain dari pabrik itu yang kemungkinan mudah rusak.
Namun, ada kemungkinan lain di mana penggunanya enggan untuk mengembalikan.
"Atau mungkin juga (handphone rakitan tersebut) masih ada di pasaran," ucap Budhi.
Polisi pun berencana menyelidiki di mana saja tempat yang dijadikan distributor handphone rakitan ini.
"Nanti kita panggil dan kita periksa untuk memastikan bahwa barang-barang itu tidak berbahaya di pasaran," kata Kapolres.
Sebelumnya, selain menggerebek pabrik, polisi juga menangkap dan menetapkan pemilik pabrik, NG, sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel. Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
NG juga mempekerjakan tiga anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.
Keempatnya yakni, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Polisi gandeng Kemenkominfo
Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan ahli dari Kemenkominfo untuk memeriksa barang bukti sitaan dari pabrik handphone ilegal yang diungkap di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
18.000 unit handphone ilegal siap edar yang disita nantinya akan dicek apakah berbahaya ketika digunakan atau tidak.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pemeriksaan nantinya juga bakal memastikan seluruh handphone tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam izin postel.
"Sehingga nantinya kita bisa mendapatkan apakah barang-barang yang kita anggap ilegal itu berbahaya atau tidak," kata Budhi di kantornya, Selasa (3/12/2019) sore.
Budhi mengatakan hasil pemeriksaan dari ahlinya bakal menjadi pertimbangan polisi untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Setelah ada hasil dan ternyata berbahaya, polisi bakal bergerak untuk menarik handphone ilegal keluaran pabrik berkedok ruko itu dari pasaran.
"Tentunya kita akan mencoba menarik dari pasaran agar tidak membahayakan para pengguna yang mungkin tidak tau apa-apa," ucap dia.
Sebelumnya, selain menggerebek pabrik, polisi juga menangkap dan menetapkan pemilik pabrik, NG, sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel. Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
NG juga mempekerjakan tiga anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.
Keempatnya yakni, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pabrik Ponsel Ilegal di Penjaringan Punya Pintu ke Ruang Rahasia, Isinya Ternyata Ini
Polisi mengungkap pabrik handphone ilegal berkedok ruko di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pabrik handphone ilegal ini dimiliki seorang pria berinisial NG, dan memproduksi serta menjual handphone tanpa izin postel.
Pengamatan TribunJakarta.com, pabrik handphone ilegal itu berada pada tiga unit ruko di dalam Kompleks Ruko Toho.
Pintu masuk ke dalam pabrik berada pada ruko bagian tengah. Ada semacam alat pendeteksi wajah dan sidik jari di pintu masuk itu.
Pada lantai 1 ruko, terdapat tumpukan kardus yang berisi suku cadang handphone. Suku cadang itu diimpor NG dari Cina.
Selanjutnya, di lantai 2, terdapat juga tumpukan kardus yang ketika dilihat berisi ribuan handphone siap edar.
Merek-merek handphone ini serupa dengan merek dari Negeri Tirai Bambu. Beberapa di antaranya seperti Nexcom dan Prime.
Masih di lantai 2, pabrik handphone ilegal ini ternyata mempunyai sebuah pintu rahasia yang disembunyikan dalam lemari kayu.
Di bagian belakang lemari kayu itu, ketika dibuka, ternyata merupakan jalan masuk ke salah satu ruang utama dalam pabrik.
Ruang utama itu adalah tempat produksi handphone-handphone ilegal.
Suku cadang dan alat-alat produksi lainnya berserakan di dalam ruangan itu. Terdapat meja dan kursi kerja juga peraturan-peraturan yang ditempelkan di dinding ruangan.
Kasubnit 2 Krimsus Polres Metro Jakarta Utara Ipda Nahal Rizaq mengatakan, pintu rahasia itu terungkap saat polisi menggerebek ruko milik tersangka NG pada Jumat (29/11/2019) lalu.
Ketika menggerebek ruko tersebut, polisi sempat menggeledah isi lemari yang di dalamnya ternyata ada pintu rahasia.
"Yang pasti itu niat jahat, menyembunyikan itu. Ternyata lemari itu di baliknya itu (ada pintu rahasia). Kita curiga aja, masa sih ruangannya segini aja," ucap Nahal, Senin (2/12/2019).
Ketika membuka pintu rahasia tersebut, polisi mendapati keberadaan 21 karyawan yang sedang asyik memproduksi handphone ilegal.
Sementara delapan karyawan lainnya berada di ruangan lain dalam ruko itu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pabrik handphone ilegal berkedok ruko ini memang didesain sedemikian rupa.
Ruko didesain supaya bisa menjadi tempat penyimpanan sekaligus produksi handphone ilegal.
"Jadi kalo kita lihat di dalam tadi, memang ada beberapa ruangan-ruangan khusus untuk memproduksi, untuk servis, dan untuk melakukan pengepakan," kata Budhi.
Pintu rahasia yang dimaksud, lanjut Budhi, adalah cara yang dilakukan tersangka untuk menyembunyikan praktek ilegal ini.
"Bahkan ada ruangan yang dikamuflasekan, seolah-olah itu almari, padahal itu di dalamnya ada ruangan untuk produksi," kata Budhi.
• Bali United Kunci Gelar Liga 1 2019, Berpeluang Cetak Rekor Hingga Diterpa Isu Teco Hengkang
• Profil Teco Bawa Bali United & Persija Jakarta Juara Liga 1, Bicara Kesiapan Jadi Pelatih Timnas
• Kompotan Pembajak Truk Nyamar Jadi Polisi: Bawa Senter dan Borgol, Pepet Truk Susu dari Bekasi
NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel. Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
NG juga mempekerjakan tiga anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.
Keempatnya yakni, udang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pabrik-hp-ilegal-di-penjaringan.jpg)