Paruru Daeng Ngaku Nabi Terakhir, Pengikut Justru Beberkan Fakta Lain hingga Buat Presenter Heran
Paruru Daeng Tau mengaku ia adalah Nabi terakhir, setelah Muhammad SAW. Tak cuma itu Paruru Daeng Tau juga mengajarkan ajaran sesat.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Pimpinan organisasi Lembaga Pelaksanaan Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) Tana Toraja, Paruru Daeng Tau dilaporkan oleh MUI Tana Toraja dengan dugaan sebagai penista agama, Senin (2/12/2019).
Paruru Daeng Tau mengaku ia adalah Nabi terakhir, setelah Muhammad SAW.
Tak cuma itu Paruru Daeng Tau juga mengajarkan ajaran sesat yang bertentangan dengan Islam.
TONTON JUGA
Paruru Daeng Tau tak mewajibkan pengikut ajaran LPAAP untuk salat, zakat, puasa, dan beribadah haji.
Tak hanya itu, pengikut LPAAP juga diajarkan untuk sembahyang sebanyak dua kali dalam sehari.
Namun saat hadir sebagai narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pengikut Paruru Daeng Tau, Sulaiman membeberkan fakta lain.
Pernyataan Sulaiman sontak membuat pembawa acara kebingungan.
Mulanya pembawa acara Apa Kabar Indonesia, menanyakan apakah Sulaiman tahu soal Paruru Daeng Tau yang mengaku sebagai nabi.
• Raffi Ahmad & Merry Bertelanjang Dada di Tengah Jalan di Jepang, Warga Setempat Sontak Lakukan Ini
TONTON JUGA
"Bapak tahu enggak Paruru Daeng Tau ini mengaku sebagai nabi?" tanya pembawa acara dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Rabu (12/4/2019).
Sulaiman menegaskan selama menetap di Toraja, pimpinan LPAAP itu tak pernah mengaku sebagai nabi.
Menurut Sulaiman, Paruru Daeng Tau malah menegaskan nabi terkahir adalah Nabi Muhammad SAW.
"Ya selama dateng di Toraja ini tak pernah menyatakan saya sebagai ratu, saya sebagai nabi," ucap Sulaiman.
• Laporkan Rocky Gerung Soal Jokowi Tak Paham Pancasila, Junimart Girsang: Sudah Hina Simbol Negara!
"Bahkan disampaikan Nabi Muhammad yang terkahir dan tak ada nabi sesudahnya,"
"Makanya ditekan itu jangan sampai ada pengakuan 'saya ini nabi, saya ini ratu',"
"Tidak ada seperti itu," tegasnya.
Mendengarkan penjelasan Sulaiman, pembawa acara dibuat heran.
• Rocky Gerung Lantang Sebut Presiden Jokowi Tak Ngerti Pancasila: Dia Hapal, Tapi Enggak Paham
"Oke siapa yang mengucapkan itu? Pak Paruru yang mengucapkan?" tanya.
Sulaiman menegaskan pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Paruru Daeng Tau.
"Iya Paruru," ucap Sulaiman.
"Kita tahu Nabi Muhammad SAW itu yang terakhir," imbuhnya.
Pembawa acara itu kemudian menjelaskan Paruru Daeng Tau dapat dilaporkan MUI ke polisi, karena pengakuannya sebagai nabi dianggap telah melecehkan agama.
• Tangan Kiri Serma Fajar Korban Ledakan Monas Putus, Mayjen Eko: Dia Pegang Granat Asap
"Pak Sulaiman ini bisa ramai karena memang dan MUI juga melaporakan ini kepolisian, artinya sudah ada penodaan, pelecehan terhadap agama," kata pembawa acara Apa Kabar Indonesia.
"Kok Bapak kali ini malah menyangkal kalau Paruru bukan nabi," imbuhnya heran.
Sulaiman mengaku faktanya, Paruru Daeng Tau selama berhadapan dengan para pengikutnya memang tak pernah mengatakan hal tersebut.
"Ya memang kenyataannya datang berhadapan dengan kita begitu," kata Sulaiman.
"Makanya kita juga bingung pak, berita-berita begitu," imbuhnya.
• Susul Raffi Ahmad ke Jepang, Baim Wong Buat Nagita Slavina Heran: Paula Mau Lahiran Lo Tinggal?
Menurut Sulaiman bahkan saat bertemu dengan MUI Toraja, Paruru Daeng Tau menegaskan jika ia bukan nabi.
"Waktu ketemu MUI juga Paruru bahwa saya bukan nabi," ucap Sulaiman.
"Bukan mengaku rasul, tapi kan dilapangan terlapor begitu, kita sabar saja,"
"Terserah mereka," imbuhnya.
• Saling Tatapan Mesra, Lucinta Luna Keceplosan saat Tangannya Digenggam Roy Kiyoshi: Kita Satu Muhrim
SIMAK VIDEONYA:
Dilansir TribunToraja.com, Paruru yang berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini datang ke Tana Toraja pada pertengahan 2002.
Kedatangannya pertama kali di Tana Toraja melalui warga sekitar home base-nya.
Warga itu bernama Syarifuddin yang bekerja sebagai guru di SMPN 3 Lamasi, Kabupaten Luwu.
Lebih lanjut, ajaran yang diajarkan Paruru yakni, salat, puasa, zakat dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.
Tak hanya itu, pengikut LPAAP diajarkan untuk sembahyang sebanyak dua kali dalam sehari.
Warga sekitar yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan LPAAP segera melaporkan kelompok organisasi tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Mangkedak.
Selanjutnya KUA Tana Toraja melaporkan kasus tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja.
Menindaklanjuti hal itu, MUI Tana Toraja pun melakukan investigasi di markas LPAAP, Kamis (24/10/2019).
Hasil dari investigasi ditemukan berbagai aktivitas LPAAP memang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Menurut Zainal, berdasarkan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh LPPAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, sehingga aliran tersebut dianggap sesat.
Namun, pimpinan LPAAP tidak mau menerima fatwa tersebut.
“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal dilansir Kompas.com, (3/12/2019).
Pasca MUI mengeluarkan fatwa, polisi mengamankan Paruru di Polres untuk menghindari reaksi masyarakat.
“Paruru kami amankan untuk menghindari adanya reaksi yang tidak diinginkan dari masyarakat setelah keluar Fatwa MUI tentang ajaran Paruru yang menyimpang," ucap PS Kaur Humas Polres Tator Aiptu Erwin masih dilansir dari sumbe yang sama.
Saat itu Paruru hanya dimintai keterangan lalu diperbolehkan pulang kerumahnya.
Keesokan harinya saat polisi akan mengecek keberadaan Paruru dirumahnya, tidak ada aktivitas atau atribut LPAAP, dan Paruru tidak ada.
Menurut keterangan yang ditemukan polisi, Paruru sedang berada di Kabupeten Luwu.
Terbaru, MUI Tana Toraja melaporkan Paruru untuk menghindari meluasnya aliran tersebut.
Lebih jauh, untuk mengantisipasi penyebaran aliran tersebut, MUI Tana Toraja meminta Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar markas LPAAP.
Pembinaan dilakukan agar masyarakat memahami dan lebih waspada terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran agama Islam.
MUI Tana Toraja juga meminta kepada Kejaksaan Tana Toraja untuk membubarkan LPAAP.
Sementara, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol Kemendagri) mencabut izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) LPAAP yang dikeluarkan 2016 lalu.