Pemilik Mobil Mewah Jadi Pemegang KJP, Diduga untuk Hindari Pajak, Orangtua Diminta Blokir Kendaraan

Kartu itu biasanya dipinjam oleh orang dekat di sekitarnya. Tujuan menggunakan identitas palsu agar menghindar tarif pajak progresif

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara melakukan razia pajak kendaraan di Bunderan PIK, Jakarta Utara. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta selatan, Khairil Anwar mengakui, banyak pemilik kendaraan mewah tercatat pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan.

Ia menyatakan, hal itu merupakan langkah awal pihaknya bongkar pemakaian data orang dengan kemampuan ekonomi rendah dalam menghindari pajak kendaraan mewah.

Sedangkan, KJP merupakan bantuan sosial yang diberikan Pemprov DKI Jakarta bagi warganya yang tercatat sebagai warga dengan kemampuan ekonomi rendah.

"Kebanyakan dari KJP. Kan enggak mungkin orang (pemilik) KJP itu orang dibawah (kemampuan ekonomi), dia punya mobil Lamborghini," kata Khairil saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (4/12/2019).

Ia menjelaskan, peristiwa seperti itu kerap terjadi di kalangan masyarakat ekonomi ke bawah.

Sebab, banyak dari pihaknya mendapati pemilik KJP tercatut punya kendaraan mewah dengan nilai pajak di atas Rp 1 miliar.

Adapun, Ia mengimbau kepada individu yang tak merasa memiliki kendaaran mewah namun tercatut namanya untuk dapat memblokir data tersebut di Samsat terdekat.

Hal itu demi menghindari adanya pengalihan pajak kendaraan mewah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Serta menghindari pencabutan KJP bagi penggunanya.

"Kalau dia misalkan tidak melakukan blokir, kendaraannya itu benar milik dia. Maka KJP-nya akan dihapus. Kalau KJP-nya enggak mau dihapus lakukan blokir kendaraannya," imbaunya.

Disisi lain, Edi Hartono selaku penjual sepatu keliling mengatakan, dirinya sempat mengalami kepanikan setelah mengetahui namanya tercatut sebagai pemiliki dari empat kendaraan mewah.

Ia pun menyadari, hal itu dapat berdampak pencabutan terhadap KJP bagi anaknya yang sedang bersekolah ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Namun, saat ini Edi sudah merasa lega setelah dirinya melakukan pemblokiran bagi kendaar mewah yang tidak miliknya itu.

Ia mengatakan, hal itu menjadikan dirinya tak lagi memikirkan akan ancaman KJP yang bakal dicabut karena kepemilikan kendaraan mewah.

"Blokir waktu tangga 1 November 2019 di Samsat Kebun Nanas, Jakarta Timur. Alhamdulilah masih dapat (KJP). Karena berkas blokiran yang dari samsat sudah saya serahin ke pihak sekolah anak saya," ungkap Edi saat dikonfirmasi kepada Wartakotalive.com, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved