Didoktrin Ibu untuk Cari Uang dengan Mengemis, Bocah di Makassar Alami Kondisi Psikologis Memilukan
SR (9) bocah asal Makassar yang dipaksa M (36), ibu kandungnya untuk mengemis mengalami kondisi psikologis yang memprihatinkan.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - SR (9) bocah asal Makassar yang dipaksa M (36), ibu kandungnya untuk mengemis mengalami kondisi psikologis yang memprihatinkan.
Hingga saat ini, SR masih terus mendapatkan pendampingan di Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar untuk pemulihan fisik dan mentalnya.
Psikolog pendamping SR, Haeriyah mengatakan, SR kini sudah mulai terbuka perihal kejadian yang menimpanya selama dua tahun terakhir.
Menurutnya, SR sempat tertutup kepada siapapun karena tekanan dari ibunya.
Haeriyah mengatakan, tekanan tersebut berupa doktrin agar anaknya mau bekerja karena menganggap usia anaknya sudah matang untuk menghasilkan uang.
• Pengakuan Ayah Todong 2 Balita Pakai Pisau, Dapat Bisikan Gaib: Minta Bantuan Malaikat Melalui Anak
Dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, SR selama ini hidup di bawah tekanan.
Kepada SR, setiap hati M menargetkan anaknya harus membawa pulang uang minimal Rp 50 ribu.
"Dia harus hasilkan uang minimal Rp 50 ribu sehari. Bila dia tidak dapat itu, dia akan dipukul," kata Haeriyah, Senin (9/12/2019).
Haeriyah menyebut per hari, SR mendapatkan makanan sebanyak dua kali sehari.
Jam kerjanya pun dimulai dari pukul 7 pagi hingga pukul 10 malam.
Usai makan pukul 10 malam, SR baru bisa tertidur.
• Heboh Isu Pejabat Terlibat Asmara Terlarang dengan Wanita Cantik, Hotman Paris: Bisa Bunuh Kariermu!
Doktrin Ibu Pengaruhi Kondisi Psikologis SR
Kondisi SR yang hidup di bawah tekanan ini, menurut Haeriyah, berdampak pada kondisi psikologis SR yang sewaktu dibawa ke rumah aman sangat tertutup.
"Bisa kita bayangkan bagaimana jadinya kalau setiap hari hanya disuruh untuk kerja dan kerja. Tidak ada waktu bermain, belajar dan bersosialisasi," tuturnya.
"Dia berusaha menjaga kestabilan emosinya supaya bisa tetap tahan banting.Dalam bahasa psikologinya, ekspresi emosinya itu dia buang jauh-jauh. Makanya dia tidak pernah mengeluh, dia tidak pernah senyum, dia berusaha menerima semuanya," Haeriyah menambahkan.
Hasil Mengemis Digunakan Ibu untuk Arisan
Seorang ibu rumah tangga berinisial M (36) di Makassar tega memaksa anaknya untuk mengemis demi modal arisan.
Ia kerap menyuruh anak kandungnya, SR (9) yang masih duduk di bangku kelas 3 SD untuk mengemis.
M kerap menyuruh anaknya mengemis di salah satu mal yang berada di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Tindakan M pertama kali diketahui usai videonya yang memukul sang anak viral di media sosial.
Hasil penelusuran TribunJakarta, SR sudah dua tahun diekploitasi oleh ibunya yakni mulai sejak SR kelas 1 SD.
• Tak Suka Diprank Pacarnya Pakai Benda Ini, Billy Syahputra Murka hingga Buat Elvia Carolline Nangis
Tak hanya memaksa anaknya untuk mengemis, M juga kerap melakukan kekerasan terhadap SR.
Menurut pengakuan sang anak, ibunya kerap memarahi dan memukulnya apabila ia tidak pergi mengemis.
Setiap harinya, SR mendapatkan uang sebanyak Rp 50.000 saat mengemis di pintu masuk salah satu mal di Kecamatan Panakkukang.
Hasil mengemisnya itu kemudian diambil ibunya untuk biaya arisan dan membagikan sedikit upah kepada SR untuk jajan.
Setiap hari, SR baru pulang pukul 10.00 malam, ketika mal tersebut sudah tutup.
Tak jarang SR terlambat bangun saat pagi hari yang membuatnya tidak pergi sekolah.
Sang Anak Alami Trauma
Kejadian malang yang menimpa SR rupanya membuat korban mengalami trauma.
Dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, akibat perlakuan ibunya, SR mengalami trauma hingga takut pulang ke rumah.
Menurut Ketua Tim Reaksi Cepat (TSC) P2TP2A Makmur, hal ini dirasakan SR usai sering dianiaya ibu kandungnya M, saat tak menuruti permintaan pelaku.
Makmur mengatakan, saat ini SR berada di rumah aman P2TP2A.
"Memang terlihat dari wajah dan gestur memang anak ini sudah lama dieksploitasi. Pengakuan anak juga sering dipaksa, dipukul, dan dimarahi kalau tidak pergi cari uang," kata Makmur, saat diwawancara di Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (3/12/2019).
• Akui Malu Punya Ibu Halu, Sikap Anak Barbie Kumalasari ke Sang Ibunda Justru Tuai Pujian
Makmur mengungkapkan di rumah aman, timnya sudah menyiapkan dokter dan psikolog untuk membantu pemulihan traumatis terhadap bocah yang kini duduk di kelas 3 itu.
"Karena dia trauma makanya kami sudah menyiapkan dokter, psikolog, dan konseling karena memang anak ini tidak mau pulang ke rumah dulu karena masih takut," kata Makmur.
Alibi Sang Ibu Aniaya Anak
Ibunda SR, M kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, selain mengeksploitasi, M juga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Saat ditanya motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, M beralasan bahwa SR telah memakai uangnya untuk jajan.
Sehingga ia memberikan pelajaran dengan cara kekerasan.
• Jenny Cortez Sebut Artis Pamer Saldo ATM Norak, Billy Syahputra Santai: Ini Sudah Industri
"Untuk sementara alibi dari ibu tersebut, anak ini memakai uang ibunya sebagai uang jajan," ungkap Jamal.
Namun Jamal mengatakan saat ini kasus tersebut masih perlu didalami.
"Tapi sedang kita dalami apakah seperti itu karena pengakuan anak, dia bilang disuruh meminta-minta di salah satu pintu mal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dari keluarga tersebut," kata Jamal, saat rilis kasus di Mapolsek Panakkukang, Selasa (3/12/2019).
Jamal menuturkan, M kerap memukul SR jika bocah yang kini duduk di kelas 3 SD itu tidak mematuhi perintahnya untuk mengemis.
Hal ini yang membuat SR mengalami trauma dan enggan untuk pulang ke rumah.
• Betrand Peto Spontan Lakukan Ini saat Lihat Pemulung hingga Nangis, Sarwendah: Bantuin Sebisa Kakak
Saat ini, SR berada di rumah aman P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar untuk jalani pemulihan traumatik.
Atas perbuatannya M disangkakan Pasal 88 juncto 76 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
M juga disangkakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
(TribunJakarta.com/Kompas.com)