Puluhan WNA Ilegal Asal Afrika di Tangerang Diduga Lakukan Tindak Kejahatan dan Asusila

Imigrasi mendalami tindak kejahatannya dan akan berkoordinasi dengan Polri apa bila ada diantara mereka yang terbukti.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Barang bukti laptop dan handphone yang digunakan WNA ilegal untuk melancarkan kejahatannya di Tangerang, Senin (9/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) ilegal berkulit hitam yang diamankan di kawasan Kabupaten Tangerang diduga melakukan tindak kejahatan.

Beberapa diantaranya diduga juga melakukan tindakan asusila di kawasan elite Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Novan indrianto mengatakan beberapa dari mereka diduga kuat melakukan tindakan kriminal secara online.

"Memang sebagian dari mereka ini bermain sepak bola antarkampung, ada juga yang profesinya penipuan online. Ada juga yang maaf, asusila," jelas Novan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (9/12/2019).

Hal tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa beberapa laptop dan handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Namun, Novan mengaku masih mendalami tindak kejahatannya dan akan berkoordinasi dengan Polri apa bila ada diantara mereka yang terbukti.

"Ada sembilan orang itu kami dalami dari pada alat bukti, mengenai keberadaan 16 orang lain dan kami masih dakami keberadaannya dan kejahatannya. Yang jelas izin tinggal tidak ada," terang Novan.

Sebelumnya, sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) berkulit hitam diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di kawasan Kabupaten Tangerang.

Penangkapan WNA ilegal tersebut dilakukan pada hari Kamis (5/12/2019) di apartemen-apartemen yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi mengatakan penangkapan berdasarkan laporan warga sekitar yang mulai diresahkan.

"Adanya informasi yang berasal dari masyarakat pada Rabu hari sebelumnya, malam langsung kita eksekusi di beberapa apartemen di Tangerang," kata Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (9/12/2019).

Beberapa WNA ilegal tersebut diamankan di beberapa apartemen elite seperti Apartemen Paragon Karawaci, Apartemen Casa De Parco BSD, dan apartemen Saveria BSD.

Beberapa juga diamankan di dalam cluster atau perumahan di Kabupaten Tangerang seperti Cluster Menagio Gading Serpong, Cluster Virginia Village Gading Serpong, dan Cluster Samara Villagee Gading Serpong.

600 Aparat dari Berbagai Unsur Berjaga di Trotoar Jalan Senen

6 Fakta Jasad Balita Tanpa Kepala, Yusuf Hilang Lebih 2 Pekan & Pihak Yayasan PAUD Rindu Sosoknya

Ramalan Zodiak Cinta Besok, Selasa 10 Desember 2019: Virgo Khawatir, Aries Dendam dengan Pacar

"Sehingga total WNA yang diamankan dari beberapa lokasi tersebut sebanyak 25 WNA karena tidak dilengkapi oleh dokumen keimigrasian," terang Imam.

Dari penangkapan tersebut, terdata ada 22 WNA asal Nigeria, 2 WNA asal Pantai Gading, dan satu orang WNA asal Afrika Selatan.

Menurut Imam, ke-25 WNA kulit hitam tersebut diamankan karena ada sebagian yang tidak mampu menunjukan dokumen keimigrasian.

Ada juga beberapa yang telah dilengkapi dokumennya namun, batas waktu tinggalnya sudah melebihi batas alias overstay.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved