Kasus Ujaran Ikan Asin di Medsos
Sidang Perdana Kasus Ikan Asin Digelar, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Ajukan Keberatan
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik vlog 'ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah digelar, Senin (9/12/2019)
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik vlog 'ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah digelar hari ini, Senin (9/12/2019).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hasil sidang saat itu, pihak Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• Penampilan Drastis Galih Ginanjar, Rey Utami & Suami Terkini, Ini Perkembangan Kasus Video Ikan Asin
Kuasa Hukum Pablo Benua, Rihat, menyebut alasan dirinya mengajukan nota keberatannya.
"Adapun keberatan kami adalah satu lotus dari perkara di Bogor Jawa Barat pasal 27 ayat 1 yang mendistribusikan itu ada di kantor maupun rumah di terdakwa 1 dan 2."
"Ke-dua karena dari saksi yang kami lihat di berkas ada 23 saksi, 16 dari saksi tersebut ada di wilayah Jawa Barat, itu yang menjadi alasan kami," ungkap Kuasa Hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
• Akui Kerja & Tak Hadiri Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Ternyata Jalan-Jalan Bareng Pria
Ada 3 pasal yang didakwakan oleh JPU saat membacakan dakwaannya.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana memiliki muatan Kesusilan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," kata JPU, Donny M Sany.
Ketiganya Terancam pidana dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).
"Kedua, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkam kerugian bagi orang lain."
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yaitu Memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
• Perubahan Drastis Galih Ginanjar, Rey Utami & Suami Keluar Penjara Polda, Pablo Benua Senyum Sinis
Sedangkan dakwaan ketiga berbunyi, "Mereka yang melakukan yang menyuruh melakuan dan yang turut serta malkuan perbuatan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dnegan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya itu diketahui umum dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan dipertunjukan di muka umum."
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU, Donny M Sany.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Sidang Perdana Kasus Ikan Asin Digelar, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Ajukan Nota Keberatan.
Mundur Jadi Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Pengacara Sebut Kasus Ikan Asin Berbahaya |
![]() |
---|
Sebut Kasus Ikan Asin Sangat Berbahaya, Kuasa Hukum Rey Utami dan Pablo Benua Putuskan Mundur |
![]() |
---|
Rumah Tangga Galih Ginanjar Di Ambang Perceraian, Barbie Kumalasari Akui Sudah Tak Nyaman Karena Ini |
![]() |
---|
Dihadirkan di Persidangan Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Menangis |
![]() |
---|
6 Bulan Terpisah, Tangis Rey Utami & Pablo Benua Pecah saat Dipertemukan dengan Anak: Sakit Banget |
![]() |
---|