Polemik Anggota TGUPP Rangkap Jabatan

Tuai Polemik Hingga Bisa Rangkap Jabatan, Ketua DPRD DKI Nilai Wewenang TGUPP Melebihi SKPD

Kewenangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dinilai melebihi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di kantornya, Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kewenangan yang diberikan kepada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) melebihi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Saya sudah lihat Pergubnya, saya bukannya subyektif. Permasalahan TGUPP ini melebihi kapasitasnya daripada SKPD," ucapnya dalam rapat, Senin (9/12/2019).

Pergub yang dimaksud Pras ialah Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, dimana dalam peraturan tersebut terdapat sembilan tugas TGUPP.

Salah satunya menyebutkan bahwa tugas TGUPP ialah melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah.

"Saya lihat Pergubnya luar biasa, TGUPP seharusnya beri masukan ke Gubernur bukan SKPD," ujarnya.

"Tapi ini malah sudah sampai SKPD, akhirnya terjadi kegalauan dan SKPD enggak berani menyerap," tambahnya menjelaskan.

Hal ini pun semakin diperparah dengan terungkapnya anggota TGUPP berama Haryadi yang ternyata merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) sejumlah Rusah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Ini berarti, anggota TGUPP itu mendapat dua gaji yang berasal dari sumber yang sama, yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau dia hanya memberi informasi ke Gubernur ya sah saja, tapi kalau pendapatan daerah terganggu kan masalah juga," kata Pras.

Hal ini pun turut diamini oleh Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad yang menyebut, kewenangan yang diberikan kepada TGUPP telah melewati batas.

"Kewenangan (TGUPP) menurut anggota dewan kebablasan ya ini," tuturnya dalam rapat.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu sendiri diketahui bernama Haryadi.

Selain menjabat sebagai TGUPP ia juga menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved