Tumpang Tindih dengan BPJS Kesehatan, KS-NIK Bekasi Dihentikan 1 Januari 2020
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran penghentian sementara layanan Jamkesda KS-NIK. Tumpang Tindih dengan BPJS Kesehatan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran penghentian sementara layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).
Surat edaran nomor 44/7894/Dinkes, diterbitkan pada 29 November 2019 yang ditunjukkan pada Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Direktur RS yang bekerja sama menjalayani KS-NIK serta, Direktur Klinik yang bekerja sama melayani KS-NIK.

Adapun pada poin utama surat edaran itu, Pemkot Bekasi secara resmi melakukan penghentian sementara layanan KS-NIK terhitung 1 Januari 2020.
Pada poin lainnya, Pemkot Bekasi mengungkapkan, sedang merumuskan kebijakan layanan kesehatan yang bersifat komplementer (melengkapi) dan tidak tumpang tindih dengan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Masih dalam surat edaran Wali Kota Bekasi, alasan utama penghentian layanan KS-NIK merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 33 tahun 2019.
• Buka Penjaringan Calon Wali Kota Tangsel, 11 Orang Daftar ke Partai Hanura
• Raffi Ahmad Beri Semua Karyawan iPhone 11 Pro, Nagita Slavina Semringah Malah Minta Dihadiahi Ini
Dimana, peraturan Mendagri itu berisi tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya), Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan JKN.
Termasuk mengelola sebagai Jamkesda dengan skema ganda.