Terbakar Cemburu Suami Bunuh Istri

Ibu Dibacok Ayahnya Sendiri di Rumah Kontrakan, Sang Anak Menangis Tiada Henti

Sang anak yang berusia tiga tahun menangis tak henti-henti, di samping ibunya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Rumah kontrakan di Jalan Swadaya, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), lokasi pembacokan suami kepada istri, Selasa (10/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Warga sekitar kontrakan kampung pemulung di Jalan Swadaya, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) geger, tangisan anak tiga tahun pecah pada tengah malam hingga Selasa dini hari (10/12/2019).

Suara itu berasal dari rumah kontrakan pasangan HE (72) dan istrinya RO (42) yang berlokasi paling pinggir.

Warga sekitar yang rumahnya berdekatan dan hanya dipisah bilik triplek pun langsung keluar.

"Saya kaget itu langsung ramai-ramai saya kira kebakaran," ujar Juju, warga setempat.

Setelah keluar, Juju melihat RO yang sudah dianggap seperti keluarga sendiri, tergeletak tak berdaya bersimbah darah.

Sang anak yang berusia tiga tahun menangis tak henti-henti, di samping ibunya.

"Anaknya nangis kencang banget," ujar Juju.

Antisipasi Banjir, Kecamatan Penjaringan Siagakan 34 Rumah Pompa

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, HE yang kerap disapa Mbah, membacok istrinya sendiri hingga tewas saat itu.

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang, Aiptu Gatot, mengatakan, saat Mbah membacok istrinya, sang anak yang sedang tertidur di sebelahnya.

"Istrinya lagi nonton TV tiduran, anaknya di sebelah lagi tidur, " ujar Gatot saat menyambangi tempat kejadian perkara (TKP).

Mbah tinggal bersama istrinya dan seorang anaknya di rumah kontrakan berukuran sekira 8x3 meter.

Dindingnya hanya terbuat dari kayu dan triplek. Di dalam rumah kontrakan itu, hanya terdapat kasur besar di bagian tengah, sedangkan di sisi kirinya ada dapur tanpa bilik pemisah.

Saat ini, jenazah RO sedang diotopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sedangkan sang anak dibawa ke rumah neneknya dari sang ibu ke daerah Leuwiliang, Bogor.

Sementara, Mbah diamankan di Mapolsek Pamulang dan dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan sampai meninggal dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved