Polemik Anggota TGUPP Rangkap Jabatan
Kala Suara DPRD DKI Jakarta Terpecah Gara-gara Anggaran TGUPP
Pembahasan anggaran TGUPP berlangsung alot dalam rapat paripurna Banggar DPRD DKI Jakarta. Fraksi-fraksi di DPRD DKI terpecah menyikapi TGUPP.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Banyak fraksi sudah minta (junlah anggota TGUPP) sekian, tapi ini bukan masalah nilai dan angka. Tapi, efisiensi kepada manusiannya," pesen Pras kepada Saefullah.
Tuai Polemik Hingga Bisa Rangkap Jabatan, Ketua DPRD DKI Nilai Wewenang TGUPP Melebihi SKPD

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kewenangan yang diberikan kepada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) melebihi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Saya sudah lihat Pergubnya, saya bukannya subyektif. Permasalahan TGUPP ini melebihi kapasitasnya daripada SKPD," ucapnya dalam rapat, Senin (9/12/2019).
Pergub yang dimaksud Pras ialah Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, dimana dalam peraturan tersebut terdapat sembilan tugas TGUPP.
Salah satunya menyebutkan bahwa tugas TGUPP ialah melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah.
"Saya lihat Pergubnya luar biasa, TGUPP seharusnya beri masukan ke Gubernur bukan SKPD," ujarnya.
"Tapi ini malah sudah sampai SKPD, akhirnya terjadi kegalauan dan SKPD enggak berani menyerap," tambahnya menjelaskan.
Hal ini pun semakin diperparah dengan terungkapnya anggota TGUPP berama Haryadi yang ternyata merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) sejumlah Rusah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.
Ini berarti, anggota TGUPP itu mendapat dua gaji yang berasal dari sumber yang sama, yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau dia hanya memberi informasi ke Gubernur ya sah saja, tapi kalau pendapatan daerah terganggu kan masalah juga," kata Pras.
Hal ini pun turut diamini oleh Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad yang menyebut, kewenangan yang diberikan kepada TGUPP telah melewati batas.
"Kewenangan (TGUPP) menurut anggota dewan kebablasan ya ini," tuturnya dalam rapat.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu sendiri diketahui bernama Haryadi.
Selain menjabat sebagai TGUPP ia juga menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.
Nama Haryadi yang terdaftar sebagai Dewan Pengawasan RSUD di Jakarta sendiri terkuak saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2020 yang digelar oleh Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI pada Minggu (8/12/2019) lalu.
Hal ini terungkap saat anggota dewan mempertanyakan usulan anggaran sebesar Rp 211.261.548 yang dimasukan dalam Badan Layanan Umum Darah (BLUD) RS Koja.
Kemudian, Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any menjelaskan, dana itu merupakan dana patungan dari tujuh rumah sakit yang nominalnya berbeda-beda untuk satu tim dewan pengawas.
Dimana satu Tim Dewas itu akan mengawasi dan membina tujuh RSUD di Jakarta, yaitu RSUD Koja Jarta Utara, RSUD Koja, Jakarta Utara, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.
Dari situ-lah kemudian Khafifah menjabarkan nama-nama Dewas tersebut dan terungkap satu diantaranya merupakan Haryadi yang juga merupakan anggota TGUPP.
Rangkap Jabatan TGUPP Tuai Polemik, Ketua DPRD DKI Jakarta Singgung OTT
Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kembali menuai polemik.
Pasalnya, terkuak salah satu anggota TGUPP ternyata merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.
Bahkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berkelakar akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota TGUPP itu.
Hal ini disampaikannya saat pemimpin rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Terus terang saja, saya mau OTT yang namanya TGUPP. Ini sudah jadi pola baru di Pemerintah Daerah," ucap dalam rapat, Senin (9/12/2019).
Politisi PDIP ini juga menyebut, kewenangan TGUPP yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16/2019 tentang TGUPP sudah melebih Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
• Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam Final SEA Games 2019, Ini Prediksi Wali Kota Jakarta Selatan
• Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat, Putri Jamaluddin Ungkap Kejanggalan: Seperti Bukan Ayahku
Dimana salah satu tugas TGUPP dalam Pergub 16/2019 itu ialah 'melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah'.
"Ini (tugas TGUPP) sudah sampai ke SKPD. Akhirnya terjadi kegalauan SKPD tak berani menyerap," ujarnya.
Untuk itu, ia pun meminta kepada Pemprov DKI untuk mengevaluasi kinerja TGUPP yang selama ini dinilai minim kontribusi.
"Jadi tolong teman-teman, ini mau mau dipakai (TGUPP), kajiannya seperti apa pak Sekda? Dikasih Rp 18,9 miliar ini dipakai untuk apa saja? Tolong kasih tahu ke sana," kata Prasetyo.