Toni dan Ombing Lakukan Pencurian Sepeda Motor Yamaha RX King di Depok dan Coba Curi Motor Lainnya
Terjadi peristiwa pencurian sepeda motor berjenis Yamaha RX King, Senin (9/12/2019) kemarin, sekira pukul 08.30 WIB.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Terjadi peristiwa pencurian sepeda motor berjenis Yamaha RX King, Senin (9/12/2019) kemarin, sekira pukul 08.30 WIB.
Pencurian tersebut terjadi di kediaman korban bernama Effendi Simamora (34), di Jalan Raya Muchtar, Sawangan Kota Depok.
Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus LDP menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban pulang ke rumah dan mendapati satu dari tiga sepeda motor miliknya tidak ada.
"Ketika pulang korban mendapati motor RX King nya sudah tidak ada, dan dua motor miliknya yang lain pun rusak dibagian lubang kuncinya," kata Firdaus dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/12/2019).
• Sembarangan Kendarai Skuter Listrik di Kota Bekasi, Pengguna Bisa Kena Tilang
Lanjut Firdaus, korban pun melaporkan musibah yang dialaminya ke Mapolrestro Depok, dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, hanya berselang beberapa jam petugas pun berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor korban.
Kedua pelaku adalah Toni Sihotang (34) dan Jenri Hiskia Sihombing, mereka diamankan pukul 16.30 WIB dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas, Kota Depok.
Saat ini, keduanya pun sudah diamankan di Mapolrestro Depok dan harus memulai hidup baru dari balik jeruji besi "Hotel Prodeo" Polres Metro Depok.
"Pasal yang digunakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman kurungan penjara tujuh tahun," ucap Firdaus. (*)