Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Sebut Pengembangan Karakter Sebagai Dasar Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono, mengatakan dasar pendidikan adalah pengembangan karakter.

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono meninjau pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di SMPN 3 Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin (23/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGRANG SELATAN - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono, mengatakan dasar pendidikan adalah pengembangan karakter.

Hal itu berbalik dengan pengembangan pendidikan selama ini yang berorientasi pada kompetensi terhadap pelajaran.

"Menurut saya bahwa esensi pendidikan itu pengembangan karakter. Jika karakter sudah terbangun dengan baik, maka kompetensi lain itu bisa dengan sendirinya akan terbangun. Misalnya kemampuan sains, kemampuan matematik dan sebagainya akan terbangun," ujar Taryono saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (11/12/2019).

Menurut Taryono, kemampuan lain akan mengikuti jika karakter sudah berkembang.

"Selama ini itu bisa saja terbalik, kita lebih fokus mengarah bagaimana capaian sains, matematik. Tapi karakter tidak terbangun dengan baik," jelasnya.

Taryono mengatakan, salah orientasi itu yang membuat pendidikan di Indonesia tidak kunjung berkembang dan kalah saing di dunia.

"Sehingga sampai saat ini pendidikan Indonesia ya seperti sekarang ini, masih jauh tertinggal dibandingkan negara lain di dunia," ujarnya.

Selain pendidikan karakter, Taryono juga menekankan pentingnya minat dan bakat pada siswa.

Hal itu membuat guru tidak lagi menyamaratakan siswanya dalam hal memberi pembelajaran dan penilaian.

"Semoga dengan adanya usulan ini, pengembangan pendidikan juga harus berbasis pada minat dan bakat gitu. Jadi pengembangan pendidikan esensinya harus berbasis pada karakter, nyambungnya dengan budaya, yang ke dua harus berbasis kepada minat dan bakat siswa," jelasnya.

Pernyataan Taryono tersebut menanggapi wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang akan menghapus UN pada 2021 mendatang.

Nadiem akan mengganti UN dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. Namun hal itu belum dijelaskan secara rinci bagaimana teknisnya.

Kadisdik Tangsel Setuju UN Dihapuskan: Setiap Siswa Adalah Manusia Unik

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono, setuju ujian nasional (UN) dihapuskan.

Menurut Taryono, pendidikan harus berbasis pada penguatan karakter, yang unik dan berbeda-beda setiap siswanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Taryono, memperkenalkan aplikasi kursus bahasa inggria bernamakan Tangsel Belajar di kantornya, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (19/3/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Taryono, memperkenalkan aplikasi kursus bahasa inggria bernamakan Tangsel Belajar di kantornya, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (19/3/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Guru harus bisa memberikan pelajaran dengan pendekatan individu kepada setiap siswa, begitupun dalam menilai.

Dalam hal ini, UN tidak mampu mengakomodir pendidikan karakter karena cenderung menyamaratakan.

"Tentu setiap siswa adalah manusia unik, yang tidak bisa disamaratakan dengan manusia yang lain. Ketika kita memberikan pembelajaran juga dengan pendekatan-pendekatan individu."

"Ketika menilai pun harus melalui pendekatan-pendekatan individu, tidak bisa disamaratakan semacam ujian nasional," papar Taryono saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (11/12/2019).

Taryono menegaskan, pendidikan berbasis karakter tidak bisa dinilai dengan angka seperti selama ini yang diterapkan melalui UN.

Harus ada formulai baru dalam menguji dan menilai hasil pendidikan yang berbasis pada pengembangan karakter tersebut.

"Yang namanya karakter kan tidak kungkin dievaluasi dengan numerik, matematis gitu, dengan ujian nasional yang dilaksanakan selama ini. Harus ada asesmen lain penilaian lain dengan ukuran-ukuran lain terkait dengan penilaian karakter, penilaian kapasitas sosial, kapasistas kepribadian dan lain-lain," ujarnya.

Pernyataan Taryono tersebut menanggapi wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang akan menghapus UN pada 2021 mendatang.

Nadiem akan mengganti UN dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Namun hal itu belum dijelaskan secara rinci bagaimana teknisnya.

"Kami setuju dengan banyaknya kebijakan-kebijakan Pak Menteri, semoga Indonesia lebih baik, pendidikan lebih baik," tutup Taryono.

Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim, Ujian Nasional Dihapus Mulai 2021, Ini Penjelasannya

Nadiem Makarim mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung dalam Kabinet Kerja jilid ll.
Nadiem Makarim mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung dalam Kabinet Kerja jilid ll. (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan empat program pembelajaran nasional. Nadiem menyebut empat program ini sebagai kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar".

"Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi," ujar Nadiem di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tutur Nadiem. 

Pendiri Go-Jek ini lantas menjelaskan rincian empat program yang ditetapkannya.

Pertama, arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020 akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, baik itu tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya.

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," ucap Nadiem.

"Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran," kata dia.

Kedua, mengenai UN, Nadiem menegaskan tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.

"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar dia.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.

Ketiga, untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.

Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," kata Nadiem.

Cerita Wawan Usaha Tahu Gejrot Ratusan Cabai: Hasilkan Rp50 Juta/Bulan dan Keinginan Umrah

BWF World Tour Finals 2019: Sedang Berlangsung Marcus/Kevin Vs Li/Liu, Ini Link Live Streaming

Keempat, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Menurut Nadiem, Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Mendikbud.

Dengan adanya empat arah kebijakan ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

"Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Makarim Tetapkan Program Merdeka Belajar, Salah Satunya Hapus UN"

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved