CPNS 2019

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Simak Cara Isi Formulir Masa Sanggah

Di rekrutmen kali ini, jumlah pendaftar CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta mencapai 50.528.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Instagram @pknstan
Ilustrasi PNS 

Silahkan klik tombol di bawah ini untuk melakukan pencetakan kartu peserta ujian.

Sedangkan apabila tidak lulus, akan tampil tulisan seperti di bawah ini : 

Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap  administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar 

Alasan TMS dari verifikator:

Di bawah tulisan itu akan ada tombol sanggah. 

Klik tombol ajukan sanggahan bila kalian ingin menyanggah. 

Tapi jangan berharap kalian akan diperbolehkan menyanggah dengan memasukkan dokumen baru. 

Kalian tidak dapat memasukkan dokumen baru. 

Kalian hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi. 

Jadi, siapkan alasan terbaik kalian sejak sekarang jika merasa ada dokumen yang salah. 

Nantinya formulir sanggah akan berbentuk seperti di bawah ini : 

Formulir Masa Sanggah CPNS 2019.
Formulir Masa Sanggah CPNS 2019. (sscn & winmahdi.com)

Daftar Kesalahan yang Dapat Ditolerir di Seleksi Administrasi

Lalu kesalahan seperti apakah yang sama sekali tidak dapat ditolerir verifikator berkas CPNS 2019

Berdasarkan berbagai sumber, ternyata ada beberapa kesalahan yang tak bisa ditolerir, antara lain :

1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved