CPNS 2019

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Simak Cara Isi Formulir Masa Sanggah

Di rekrutmen kali ini, jumlah pendaftar CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta mencapai 50.528.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Instagram @pknstan
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada Senin (16/12).

Setelah pengumuman seleksi administrasi, pelamar  CPNS 2019 DKI Jakarta bisa melakukan masa sanggah pada 16-19 Desember.

Sementara itu pengumuman masa sanggah pada 26 Desember 2019.

Jadwal tes SKD akan dilaksanakan pada Januari 2020.

Di rekrutmen kali ini, jumlah pendaftar CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta mencapai 50.528.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan CPNS 2019 untuk 3.958 posisi.

Dilansir dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan untuk tenaga pendidikan sebanyak 2.054, tenaga kesehatan sebanyak 638, dan tenaga teknis sebanyak 1.265.

Dari 3.958 lowongan CPNS 2019 yang dibuka, Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan 79 formasi untuk disabilitas dan 60 untuk lulusan terbaik (Cumlaude).

Simak tahapan masa sanggah, yang bisa diajukan pendaftar setelah 3 hari pengumuman seleksi administrasi.

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.

3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Untuk mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, pendaftar bisa mengakses melalui website sscn.bkn.go.id dan website DKI Jakarta bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2019.

Apabila lulus seleksi administrasi, nanti akan keluar tulisan seperti di bawah ini. 

SELAMAT! Anda Lulus tahap administrasi berkas

Silahkan klik tombol di bawah ini untuk melakukan pencetakan kartu peserta ujian.

Sedangkan apabila tidak lulus, akan tampil tulisan seperti di bawah ini : 

Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap  administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar 

Alasan TMS dari verifikator:

Di bawah tulisan itu akan ada tombol sanggah. 

Klik tombol ajukan sanggahan bila kalian ingin menyanggah. 

Tapi jangan berharap kalian akan diperbolehkan menyanggah dengan memasukkan dokumen baru. 

Kalian tidak dapat memasukkan dokumen baru. 

Kalian hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi. 

Jadi, siapkan alasan terbaik kalian sejak sekarang jika merasa ada dokumen yang salah. 

Nantinya formulir sanggah akan berbentuk seperti di bawah ini : 

Formulir Masa Sanggah CPNS 2019.
Formulir Masa Sanggah CPNS 2019. (sscn & winmahdi.com)

Daftar Kesalahan yang Dapat Ditolerir di Seleksi Administrasi

Lalu kesalahan seperti apakah yang sama sekali tidak dapat ditolerir verifikator berkas CPNS 2019

Berdasarkan berbagai sumber, ternyata ada beberapa kesalahan yang tak bisa ditolerir, antara lain :

1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan. 

2. Pas foto tidak berlatar merah. 

3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah. 

4. Dokumen yang diupload buram.

5. Ijazah tidak menunjukkan kolom IPK. 

6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah. 

Nah, kesalahan-kesalahan itu sama sekali tak dapat ditolerir oleh para verifikator CPNS 2019

Lalu manakah kesalahan yang masih dapat ditolerir? 

Hal ini dikutip Warta Kota dari beberapa pelamar CPNS 2019 yang merasa melakukan kesalahan, tetapi masih lolos seleksi administrasi. 

1. Salah memasukkan akreditasi kampus atau program studi. 

Beberapa pelamar CPNS 2018 masih lolos dalam verifikasi berkas walaupun salah menuliskan akreditasi kampusnya. 

2. Kesalahan minor dalam penulisan surat lamaran

Kesalahan minor ini berupa kesalahan dalam menempatkan kata atau salah tulis kecil.

Beberapa pelamar CPNS 2018 masih ada yang lolos ketika melakukan kesalahan minor dalam penulisan lamaran, selama bentuknya masih sesuai format. 

Daftar Berkas Untuk Lakukan Sanggahan

Sementara itu, diperkirakan pengumuman seleksi administrasi mulai dapat diketahui sekitar pertengahan Desember 2019. 

Penerimaan CPNS 2019 sedikit unik ketimbang tahun-tahun sebelumnya. 

Tahun 2019 BKN Kemenpan-RB memberikan waktu untuk masa sanggah hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sanggahan dapat dilakukan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi Administrasi. 

Merujuk pada ketentuan dalam sscn.bkn.go.id, maka para pelamar tidak perlu menyiapkan berkas baru untuk melakukan sanggahan. 

Ya, ternyata pelamar hanya perlu memasukkan berkas yang dipakai untuk melamar CPNS 2019

Maka siapkan dengan rapi berkas yang telah kalian miliki sekarang. 

Mulai dari scan KTP, ijazah, transkrip nilai, STR, TOEFL, dan lainnya sesuai persyaratan masing-masing instansi.

(Tribunjakarta/tribunjogja/wartakota)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved